Rabu, 13 April 2016

Makalah Dana Pensiun



   DANA PENSIUN
Makalah
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok Mata Kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Disusun oleh :
Kelompok  7
1.      Eva Nurzanah                      
2.      Istifah Rianar           
3.      Rian Nuhriyan         
           
            Tingkat  1C




PROGAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
 FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI (UNSWAGATI)
2014/2015


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah atas anugrah dan ridha-Nya yang dilimpahkan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Dana Pensiun”.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi salah satu tugas kelompok  Mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Dan atas rahmat-Nya pula segala hambatan dalam proses penyusunan makalah ini dapat diatasi.
Keberhasilan ini tentu saja tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari semua pihak sehingga dapat terselesaikan tugas makalah ini, terutama penulis berterima kasih pada:
1.      Hermansyah S.pd,. M.Pd. selaku dosen mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
2.      Bapak Nuansa Bayu, S.Pd, M.Pd selaku wali kelas 1 C.
3.      Kedua orang tua yang telah memberikan do’a dan dukungan
4.      Teman-teman yang memberikan motivasi dalam terciptanya makalah ini.
Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempuna. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan dan wawasan serta literatur yang kami miliki. Kritik dan saran senantiasa penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulispun senantiasa selalu memanjatkan do’a , semoga Allah SWT memberi balasan yang berlipat ganda kepada semua unsur yang telah membantu. Akhir besar harapan penulis agar makalah ini dapat diterima.

Cirebon,  Maret 2014 

Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................             i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................             ii
BAB  I                   PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang Masalah .............................................................          1
1.2.       Rumusan Masalah ........................................................................          1
1.3.       Tujuan ...........................................................................................           2
1.4.       Manfaat ........................................................................................           2
BAB II      PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Dana Pensiun..............................................................            3
2.2    Tujuan Program Dana Pensiun.....................................................            3
2.3    Jenis- Jenis Pensiun......................................................................            4
2.4    Jenis- Jenis Dana Pensiun.............................................................            5
2.5    Asas-Asas Dana Pensiun...............................................................           8
2.6    Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun...............................          9
BAB  III    PENUTUP
3.1.    Simpulan .....................................................................................              10
3.2.    Saran ...........................................................................................              10
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................               11

                            
BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

   Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri, dengan tujuan untukmemperoleh pensiun di masa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan pada masa ikut masyarakat masih berfikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa usia yang tidak produktif. Lagi oleh karena itu, tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90 menjadi sebaliknya. Apa lagi setelah keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1992, yang mengatur dana pensiun.Hampir seluruh perusahaan dimasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya,baik yang dikelola sendiri maupun lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.
Lembaga pensiun kepada para karyawannya bukan saja hanya menyediakan kepastian penghasilan di masa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang merasa masih produktif juga akan memeberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka masi dihargai oleh perusahaannya.
Berkembangnya jasa pensiun dimasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk menjadikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat oleh kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Oleh karena itu kita akan menjelaskan tentang Dana Pensiun.

1.2       Rumusan Masalah
              Yang menjadi rumusan di makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun ?
2.      Apa tujuan program Dana Pensiun ?
3.      Apa Jenis-jenisPensiun?
4.      Apa jenis-jenis Dana Pensiun?
5.      Apa yang menjadi asas-asas Dana Pensiun? 
6.      Apa yang menjadi landasan hukum operasional Dana Pensiun?



1.3     Tujuan
Makalahinidisusundengan tujuansebagaiberikut:
1.   Untuk  Mengetahui Bagaimana yang dimaksud dengan Dana Pensiun.
2.   Untuk  Mengetahui tujuan program Dana Pensiun .
3.   Untuk  Mengetahui Jenis-jenis Pensiun.
4.   Untuk  Mengetahui jenis-jenis Dana Pensiun
5.   Untuk  Mengetahui yang menjadi asas-asas Dana Pensiun
6.   Untuk  Mengetahui yang menjadi landasan hukum operasional Dana Pensiun

1.4     Manfaat
Adapunmanfaatdaripenulisan Makalahiniadalah:
1.    Sebagaibentuktanggungjawabmahasiswaterhadaptugas yang diberikan.
2.    Dapat menambah wawasan tentang Dana Pensiun yang ada.
3.    Serta dapatmenambahpoinpenilaiandalampelajaranBank dan Lembaga Keuangan        Lainnya.




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiunatau pension fund sebenarnyamerupakansuatuinstitusiataupranata yang berasaldarisistemhukum Anglo-Amerika.Banyakpengertiandanapensiun, namunberikutiniakandikemukakanbeberapadiantaranya, menurut David L. Scott (1988)pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983)pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme.SedangkanmenurutAbdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiunadalah yang secarakhususdihimpundengantujuanuntukmemberikanmanfaatkepadapesertaketikamencapaiusiapensiun, mengalamicacat, ataumeninggaldunia.
Dari definisi-definisitersebutterlihatbahwadanapensiunmerupakandana yang sengajadihimpunsecarakhususdengantujuanuntukmemberikanmanfaatkepadakaryawanpadasaatmencapaiusiapensiun, meninggalduniaataucacat. Dana yang terhimpuninidikeloladalamsuatulembaga yang disebut trust sedangkanpengelolanyadisebut trustee ataudapatjugadilakukanolehperusahaanasuransiataubadan lain yang dibentuksecarakhususuntukmengeloladanatersebut.
Dana pensiunmenurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunadalahbadanhukum yang mengeloladanmenjalankan program yang menjanjikanmanfaatpensiun.Berdasarkandefinisi di atasdanapensiunmerupakanlembagaataubadanhukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkanuntukmemberikankesejahteraankepadakaryawansuatuperusahaanterutama yang telahpensiun.
Selanjutnyapengertianpensiunadalahhakseseoranguntukmemperolehpenghasilansetelahbekerjasekiantahundansudahmemasukiusiapensiunatauadasebab-sebab lain sesuaidenganperjanjian yang telahditetapkan.

2.2     Tujuan program Dana Pensiun.

Tujuanpenyelenggaraan program pensiunbaikdarikepentinganperusahaan, pesertadanlembagapengelolapensiundapatdijelaskansebagaiberikut:
1.   Tujuanpemberiandanapensiuninibagiperusahansebagaipemberikerja
a)         Kewajiban moral
       Perusahanmempunyaikewajiban moral untukmemberikan rasa amankepadakaryawan.Kewajiban moral tersebutdiwujudkandenganmemberikanjaminanketenanganatasmasadepanparakaryawannya. Karyawan yang sudahmemasukiusiapensiuntidakdapatdilepasbegitusaja. Perusahanmasihmemilikitanggungjawab moral terhadapmereka.Olehkarenaitu, sudahmenjadikewajibanperusahaanuntukmengikutkanataumembentuksendiridanapensiununtukparakayawannya.
b)        Loyalitas
       Jaminan yang diberikanuntukkaryawanakanmemberikandampakpositifpadaperusahaan. Karyawanakantermotivasiuntukbekerjalebihbaikdenganloyalitasdandedikasi yang tinggi. Loyalitastersebutakansemakinbesardenganjaminankeamanan yang diterimaolehkaryawan.
c)         Kompetisipasartenagakerja
       Denganmemasukkan program pensiunsebagaisuatubagiandari total kompensasi yang diberikankepadakaryawandiharapkanperusahaanakanmemilikidayasaingdannilailebihdalamusahamendapatkankaryawan yang berkualitasdan professional di pasarantenagakerja. Dengantawaranmanfaat yang kompetitifbagiparakaryawan, perusahaanakandapatmempertahankankaryawan yang berkualitas.
d)        Memberikanpenghargaankepadaparakaryawannya yang telahmengabdi     perusahaan
e)         Meningkatkancitraperusahaan di matamasyarakatdanpemerintah.

2.    Tujuanpemberiandanapensiunbagipeserta/karyawan
a)      Rasa amanparapesertaterhadapamasa yang akandatangkarenatetapmemilikipenghasilanpadasaatmerekamencapaiusiapensiun.
b)      Mendapatkankompensasi yang lebihbaik, yaitupesertamempunyaitambahankompensasimeskipunbarubisadinikmatipadasaatmencapaiusiapensiun.

3.     Tujuanpemberiandanapensiunbagilembagapengeloladanapensiun
a)      Mengeloladanapensiununtukmemperolehkeuntungandenganmelakukanberbagaikegiataninvestasi
b)      Turutmembantudanmendukung program pemerintah
c)      Sebagaibaktisosialterhadapparapeserta.

2.3     Jenis-jenis Pensiun.
          Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesui dengan kebijaksanaan. Para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagai alternatir jenis pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing, jenis-jenis pensiun yang diatawarkan dapat dilihat dari berbagai kondisi atau dapat pula disesuaikan dengan kondisi yang ada.
          Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan mendapatkan pensiun antara lain :



1)        Pensiun Normal
       Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang diusianya telah mencapai masa pensiun. Seperti yang telah ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun, untuk profesi tertentu.
2)        Pensiun di Percepat.
       Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3)        Pensiun ditunda
       Merupakan pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukkan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada usia pensiun tercapai.
4)        Pensiun cacat
       Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga diangap tidak mampu lagi untuk di pekerjakan, pembayaran pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.

2.4     Jenis-jenis Dana Pensiun.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1.        Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
            DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
            Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
             Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
              Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.        Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
              Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
              Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1.    Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
              Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
              Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
              Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
              Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a.         Keuntungan
1        Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)            Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b)            Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2        Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)            Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b)            Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
b.    Kekurangan
1)    Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a)    Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)    Pemberi kerja menanggung risiko investasi
2)     Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)    Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b)    Manfaat kurang fleksibel
2.  Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
            Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
            Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
            Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.

            Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:

a.    Keuntungan
1)    Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)    Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)    Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2)    Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a)    Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b)    Terlibat dalam memutuskan strategi investasi
b.    Kekurangan
1)    Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)    Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)    Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2)    Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)    Besar manfaat tidak dapat diketahui
b)    Besar manfaat tergantung kinerja investasi.

2.5 Asas-Asas Dana Pensiun
   Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini:
1.    Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
            Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.    Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
            Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3.    Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
            Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.


4.    Penundaan manfaat
            Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
5.    Pembinaan dan pengawasan
            Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6.    Kebebasan
            Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

2.6     Landasan hukum operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.    
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.








































BAB III
PENUTUP
3.1.    Simpulan
          Dana pensiunsesuaidenganUndang-undangNomor 11 Tahun 1992 adalahbadanhukum yang mengeloladanmenjalankan program yang menjanjikanmanfaatpensiunbagi pesertanya.PT TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola Dana Pensiundan Tabungan HariTua (THT). PT TASPEN didirikanberdasarkanhasilkonferensi di Jakarta padatanggal 25-26 Juli 1960.
·           Kelemahandaribeberapa program dana Pensiun tersebut:Belumadaketentuan yang mengaturhalhalmendasaruntukmenjaminterpenuhinyahakdankewajibanparapihakpenyelenggara program pension, Pengelolaan YDP masihbanyak yang kurang professional, Arahaninvestasikurang  jelasdankurangkonsistenterhadappencapaiantujuan programpensiun.
·           Keunggulan Dana Pensiunyaitu:Pengelola yang ditunjukharusnya loyal, setia, profesional, jujursertamampumenyusunrencanadanberpikirjangkapanjang.  Sesuaidengan UU No. 11 tahun 1992, danapensiundibebaskandaripajakpenghasilandengandemikianparapesertadapatmenikmatimanfaatpensiunsekurangkurangnya 15% lebihtinggidarimanfaat program lain.

3.2.    Saran
       
        Mahasiswa hendaknya mampu mamahami bagaimana pentingnya masa depan bagi kehidupan kita, dengan di jelaskannya dana pensiun melalui makalah ini kita sebagai mahasiwa akan lebih bijaksana untuk sungguh-sungguh belajar demi cita-cita kita dimasa depan.












DAFTAR PUSTAKA

Totok Budi SantosodanSigitTriandaru, Bank danLembagaKeuangan, SalembaEmpat, Jakarta, 2006
Kasmir, Bank danLembagaKeuanganLainnya, PT RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2002
Subagyodkk, Bank danLembagaKeuanganLainnya, SekolahTinggiIlmuEkonomi, Yogyakarta, 2002
http://anisetyaningsih.blogspot.com/2011/10/dana-pensiun.html
                                  









2 komentar:

  1. ♥ ♠ ♦ LEGENDAQQ .NET ♦ ♠ ♥

    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq .Net. 1 ID Untuk 8 Games :
    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online
    - Bandar 66

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ .Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ .Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
    - Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
    - Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
    - Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
    - LegendaQQ .Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
    - Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon
    Tunggu Apa Lagi Guyss..

    Let's Join With Us At LegendaQQ .Net ^^
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : LegendaqqPoker
    - WA : +855964987960

    Link Alternatif :
    - www.legendaqq(dot)net
    - www.legendaqq(dot)org
    - www.legendapelangi(dot)com
    NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss

    BalasHapus
  2. Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin

    BalasHapus