DANA PENSIUN
Makalah
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
kelompok Mata Kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Disusun
oleh :
Kelompok 7
1.
Eva Nurzanah
2.
Istifah Rianar
3.
Rian Nuhriyan
Tingkat 1C
PROGAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI (UNSWAGATI)
2014/2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah atas anugrah dan ridha-Nya yang
dilimpahkan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul “Dana Pensiun”.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi salah satu
tugas kelompok Mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Dan atas rahmat-Nya pula segala hambatan dalam proses
penyusunan makalah ini dapat diatasi.
Keberhasilan ini tentu saja tidak lepas dari
bantuan dan bimbingan dari semua pihak sehingga dapat terselesaikan tugas
makalah ini, terutama penulis berterima kasih pada:
1. Hermansyah S.pd,. M.Pd. selaku dosen mata kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
2. Bapak Nuansa Bayu, S.Pd, M.Pd selaku wali kelas
1 C.
3. Kedua orang tua yang telah memberikan do’a dan
dukungan
4. Teman-teman yang memberikan motivasi dalam
terciptanya makalah ini.
Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia
yang sempurna, kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari
sempuna. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan dan wawasan serta literatur
yang kami miliki. Kritik dan saran senantiasa penulis nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Penulispun senantiasa selalu memanjatkan do’a ,
semoga Allah SWT memberi balasan yang berlipat ganda kepada semua unsur yang
telah membantu. Akhir besar harapan penulis agar makalah ini dapat diterima.
Cirebon, Maret 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
............................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah ........................................................................ 1
1.3. Tujuan
........................................................................................... 2
1.4. Manfaat
........................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pensiun.............................................................. 3
2.2 Tujuan Program Dana
Pensiun..................................................... 3
2.3 Jenis- Jenis Pensiun...................................................................... 4
2.4 Jenis- Jenis Dana Pensiun............................................................. 5
2.5 Asas-Asas Dana Pensiun............................................................... 8
2.6 Landasan Hukum Operasional Dana
Pensiun............................... 9
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
..................................................................................... 10
3.2.
Saran ........................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an
masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri, dengan tujuan
untukmemperoleh pensiun di masa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh
penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan pada masa ikut masyarakat
masih berfikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa usia yang tidak
produktif. Lagi oleh karena itu, tidak mengherankan jika pilihan utama mereka
terjun kedunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat
itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika
pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana
pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90 menjadi sebaliknya. Apa lagi
setelah keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1992, yang mengatur dana pensiun.Hampir
seluruh perusahaan dimasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi
karyawannya,baik yang dikelola sendiri maupun lewat lembaga lain. Bahkan bagi
perusahaan yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak
alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.
Lembaga
pensiun kepada para karyawannya bukan saja hanya menyediakan kepastian
penghasilan di masa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para
karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun
para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia
pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang
merasa masih produktif juga akan memeberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka
masi dihargai oleh perusahaannya.
Berkembangnya
jasa pensiun dimasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk menjadikan dana
pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat oleh kaca
mata bisnis sangat menguntungkan. Oleh karena itu kita akan menjelaskan tentang
Dana Pensiun.
1.2 Rumusan
Masalah
Yang menjadi rumusan di makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan Dana
Pensiun ?
2.
Apa tujuan program Dana Pensiun ?
3.
Apa Jenis-jenisPensiun?
4.
Apa jenis-jenis Dana Pensiun?
5.
Apa yang menjadi asas-asas Dana
Pensiun?
6.
Apa yang menjadi landasan hukum
operasional Dana Pensiun?
1.3 Tujuan
Makalahinidisusundengan tujuansebagaiberikut:
1.
Untuk Mengetahui Bagaimana yang dimaksud dengan Dana Pensiun.
2.
Untuk Mengetahui tujuan program Dana Pensiun .
3.
Untuk Mengetahui Jenis-jenis Pensiun.
4.
Untuk
Mengetahui jenis-jenis Dana Pensiun
5.
Untuk
Mengetahui yang menjadi asas-asas Dana Pensiun
6.
Untuk
Mengetahui yang menjadi landasan hukum
operasional Dana Pensiun
1.4 Manfaat
Adapunmanfaatdaripenulisan Makalahiniadalah:
1. Sebagaibentuktanggungjawabmahasiswaterhadaptugas
yang diberikan.
2. Dapat
menambah wawasan tentang Dana Pensiun yang ada.
3. Serta dapatmenambahpoinpenilaiandalampelajaranBank dan
Lembaga Keuangan Lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiunatau pension fund
sebenarnyamerupakansuatuinstitusiataupranata yang berasaldarisistemhukum Anglo-Amerika.Banyakpengertiandanapensiun,
namunberikutiniakandikemukakanbeberapadiantaranya, menurut David L. Scott
(1988)pension funds is a financial institution that controls assets and
disburses income to people after they have retired from gainful employment;
menurut FE Perry (1983)pension fund is an investment maintened by companies
and other employers to pay the annual sum required under the business or
organization’s pension scheme.SedangkanmenurutAbdulkadir Muhammad dan Rita
Muniarti (2000) Dana pensiunadalah yang
secarakhususdihimpundengantujuanuntukmemberikanmanfaatkepadapesertaketikamencapaiusiapensiun,
mengalamicacat, ataumeninggaldunia.
Dari
definisi-definisitersebutterlihatbahwadanapensiunmerupakandana yang
sengajadihimpunsecarakhususdengantujuanuntukmemberikanmanfaatkepadakaryawanpadasaatmencapaiusiapensiun,
meninggalduniaataucacat. Dana yang terhimpuninidikeloladalamsuatulembaga yang
disebut trust sedangkanpengelolanyadisebut trustee ataudapatjugadilakukanolehperusahaanasuransiataubadan
lain yang dibentuksecarakhususuntukmengeloladanatersebut.
Dana
pensiunmenurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunadalahbadanhukum yang
mengeloladanmenjalankan program yang
menjanjikanmanfaatpensiun.Berdasarkandefinisi di
atasdanapensiunmerupakanlembagaataubadanhukum yang mengelola program pensiun
yang
dimaksudkanuntukmemberikankesejahteraankepadakaryawansuatuperusahaanterutama
yang telahpensiun.
Selanjutnyapengertianpensiunadalahhakseseoranguntukmemperolehpenghasilansetelahbekerjasekiantahundansudahmemasukiusiapensiunatauadasebab-sebab
lain sesuaidenganperjanjian yang telahditetapkan.
2.2 Tujuan program Dana Pensiun.
Tujuanpenyelenggaraan program
pensiunbaikdarikepentinganperusahaan,
pesertadanlembagapengelolapensiundapatdijelaskansebagaiberikut:
1. Tujuanpemberiandanapensiuninibagiperusahansebagaipemberikerja
a)
Kewajiban moral
Perusahanmempunyaikewajiban
moral untukmemberikan rasa amankepadakaryawan.Kewajiban moral
tersebutdiwujudkandenganmemberikanjaminanketenanganatasmasadepanparakaryawannya.
Karyawan
yang sudahmemasukiusiapensiuntidakdapatdilepasbegitusaja.
Perusahanmasihmemilikitanggungjawab moral terhadapmereka.Olehkarenaitu,
sudahmenjadikewajibanperusahaanuntukmengikutkanataumembentuksendiridanapensiununtukparakayawannya.
b)
Loyalitas
Jaminan
yang diberikanuntukkaryawanakanmemberikandampakpositifpadaperusahaan.
Karyawanakantermotivasiuntukbekerjalebihbaikdenganloyalitasdandedikasi yang
tinggi. Loyalitastersebutakansemakinbesardenganjaminankeamanan
yang diterimaolehkaryawan.
c)
Kompetisipasartenagakerja
Denganmemasukkan
program pensiunsebagaisuatubagiandari total kompensasi yang
diberikankepadakaryawandiharapkanperusahaanakanmemilikidayasaingdannilailebihdalamusahamendapatkankaryawan
yang berkualitasdan professional di pasarantenagakerja. Dengantawaranmanfaat
yang kompetitifbagiparakaryawan, perusahaanakandapatmempertahankankaryawan yang
berkualitas.
d)
Memberikanpenghargaankepadaparakaryawannya yang
telahmengabdi perusahaan
e)
Meningkatkancitraperusahaan di
matamasyarakatdanpemerintah.
2. Tujuanpemberiandanapensiunbagipeserta/karyawan
a)
Rasa amanparapesertaterhadapamasa yang
akandatangkarenatetapmemilikipenghasilanpadasaatmerekamencapaiusiapensiun.
b) Mendapatkankompensasi
yang lebihbaik, yaitupesertamempunyaitambahankompensasimeskipunbarubisadinikmatipadasaatmencapaiusiapensiun.
3. Tujuanpemberiandanapensiunbagilembagapengeloladanapensiun
a)
Mengeloladanapensiununtukmemperolehkeuntungandenganmelakukanberbagaikegiataninvestasi
b)
Turutmembantudanmendukung program pemerintah
c)
Sebagaibaktisosialterhadapparapeserta.
2.3 Jenis-jenis Pensiun.
Proses
pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesui dengan kebijaksanaan. Para
penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagai alternatir jenis
pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing, jenis-jenis pensiun yang
diatawarkan dapat dilihat dari berbagai kondisi atau dapat pula disesuaikan
dengan kondisi yang ada.
Secara umum
jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan mendapatkan pensiun
antara lain :
1)
Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk
karyawan yang diusianya telah mencapai masa pensiun. Seperti yang telah
ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia
adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun, untuk profesi tertentu.
2)
Pensiun di Percepat.
Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi
tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3)
Pensiun ditunda
Merupakan pensiun yang diberikan kepada
para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi
untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukkan tetap keluar dan
pensiunnya baru dibayar pada usia pensiun tercapai.
4)
Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia,
tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga diangap tidak
mampu lagi untuk di pekerjakan, pembayaran pensiun dihitung berdasarkan formula
manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun
normal.
2.4 Jenis-jenis Dana Pensiun.
Dalam
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun
dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun
ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari
pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh
perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa
pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi
kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang
positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat
menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat
menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun
iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi
kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban
dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat
adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang
tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja
harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana
pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan
tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk
menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal
1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun
lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana
pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah
bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan
perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu
Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK
dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin
didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana
diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai
pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran
pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau
perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan
dari lembaga atau orang lain.
Di samping kedua jenis dana
pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program
pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di
perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah
terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1.
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula
tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia
pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan
program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar
manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat
ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang
ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun
ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat
pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun.
Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang
memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program
pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya
akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan
demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang
terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan
relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya)
daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat
beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a.
Keuntungan
1
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)
Kinerja investasi yang baik
memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b)
Jadwal iuran tambahan (bila ada)
lebih fleksibel
2
Dari sisi peserta, keuntungan
program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)
Jumlah manfaat yang akan diterima
sudah pasti
b)
Memberikan keamanan bagi karyawan
yang bekerja lama
b. Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a) Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b) Pemberi
kerja menanggung risiko investasi
2) Dari
sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b) Manfaat
kurang fleksibel
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit
yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah
dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara
seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran
beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening
peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila
peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran
peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun
yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya,
diantaranya sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a) Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan
anggaran
b) Tidak
ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2) Dari
sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b) Terlibat
dalam memutuskan strategi investasi
b. Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Berpotensi
menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran
tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2) Dari
sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Besar
manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar
manfaat tergantung kinerja investasi.
2.5 Asas-Asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah
menganut asas-asas berikut ini:
1. Penyelenggaraan
yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan
asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi
pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara
terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak
peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil
pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan
untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2. Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus
dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya
pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3. Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk
membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi
pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4. Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak
peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan
dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak
peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat
diberikan secara berkala.
5. Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan
dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat
mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi
kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh
Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan,
pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk
memberikan informasi kepada para pesertanya.
6. Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan
untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini,
keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan.
Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan
pemberi kerja.
2.6 Landasan
hukum operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia
dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun
pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap
wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya
(UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan
program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan
(Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata,
berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini
diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana
pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip
“kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu,
walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat
harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk
menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin
diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa
manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi
para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun,
untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang,
dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh
pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat,
tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan
tentang penanggulangan resiko.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Simpulan
Dana pensiunsesuaidenganUndang-undangNomor 11 Tahun 1992
adalahbadanhukum yang mengeloladanmenjalankan program yang
menjanjikanmanfaatpensiunbagi pesertanya.PT TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang
mengelola Dana Pensiundan Tabungan HariTua (THT). PT TASPEN didirikanberdasarkanhasilkonferensi
di Jakarta padatanggal 25-26 Juli 1960.
·
Kelemahandaribeberapa program dana
Pensiun tersebut:Belumadaketentuan yang
mengaturhalhalmendasaruntukmenjaminterpenuhinyahakdankewajibanparapihakpenyelenggara
program pension, Pengelolaan YDP masihbanyak yang kurang professional,
Arahaninvestasikurang jelasdankurangkonsistenterhadappencapaiantujuan
programpensiun.
·
Keunggulan Dana Pensiunyaitu:Pengelola yang
ditunjukharusnya loyal, setia, profesional, jujursertamampumenyusunrencanadanberpikirjangkapanjang. Sesuaidengan
UU No. 11 tahun 1992,
danapensiundibebaskandaripajakpenghasilandengandemikianparapesertadapatmenikmatimanfaatpensiunsekurangkurangnya
15% lebihtinggidarimanfaat program lain.
3.2. Saran
Mahasiswa hendaknya mampu mamahami bagaimana
pentingnya masa depan bagi kehidupan kita, dengan di jelaskannya dana pensiun
melalui makalah ini kita sebagai mahasiwa akan lebih bijaksana untuk
sungguh-sungguh belajar demi cita-cita kita dimasa depan.
DAFTAR
PUSTAKA
Totok Budi
SantosodanSigitTriandaru, Bank danLembagaKeuangan, SalembaEmpat,
Jakarta, 2006
Kasmir, Bank danLembagaKeuanganLainnya, PT
RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2002
Subagyodkk, Bank
danLembagaKeuanganLainnya, SekolahTinggiIlmuEkonomi, Yogyakarta, 2002
http://anisetyaningsih.blogspot.com/2011/10/dana-pensiun.html

♥ ♠ ♦ LEGENDAQQ .NET ♦ ♠ ♥
BalasHapusKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq .Net. 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ .Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ .Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ .Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ .Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
- WA : +855964987960
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss
Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin
BalasHapus