Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomer 05
Nama :
Istifah Rianar
NPM :
113080105
Kelas :
3.D (Semester enam)
Mata kuliah :
Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen :
M.Joharudin,M.Pd
Pertemuan ke-Sembilan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengingat hampir setiap aktivitas instansi pemerintah untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan banyak membutuhkan persediaan. Oleh karena itu
sebagai lembaga publik, yang berkewajiban menyediakan barang dan jasa publik,
instansi pemerintah harus mengelola persediaannya secara baik. Sebagai asset
lancar, persediaan sulit untuk dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran karena dianggap
sebagai bahan habis pakai. Oleh karena itu, pengelolaan persediaan perlu dilakukan
dengan baik mengacu kepada PSAP nomor 5 dengan dipandu oleh modul akuntansi
persediaan ini. Modul akuntansi persediaan ini diharapkan dapat dijadikan acuan
bagi instansi pemerintah untuk mengelola persediaan secara akuntabel dan
transparan.
B.
Tujuan Pembelajaran
Tujuan
Pembelajaran Umum
Setelah
mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
1.
Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2.
Mampu mengimplementasikan SAP dalam mengukur, mengakui, mencatat dan
menyajikan persediaan dalam Laporan Keuangan
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti pelatihan
ini diharapkan peserta mampu:
1. Memahami definisi dan
ruang lingkup persediaan
2. Menguasai teknis pengakuan, pengukuran dan
penilaian persediaan
3. Memahami pengungkapan dan penyajian
persediaan dalam laporan keuangan.
C.
Deskripsi Ringkas
Persediaan
dalam kegiatan operasional pemerintah pada umumnya merupakan barang habis
pakai, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya masih kurang mendapat
perhatian. Pengelolaan dan pencatatan persediaan selama ini diberbagai instansi
pemerintah belum mempunyai acuan yang baku, sehingga masih beragam antar metode
dan cara pencatatan yang digunakan. Sejalan dengan itu diharapkan modul
persediaan ini dapat menjadi acuan yang baku dalam penyajian persediaan.
D.
Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran dalam pelatihan ini
dilakukan dengan cara pemaparan teori yang diikuti dengan tanya jawab serta
diskusi soal-soal latihan dan contoh kasus yang berkaitan dengan penilaian,
pengukuran, pengakuan dan penyajian persediaan dalam laporan keuangan.
BAB II
PERSEDIAAN
A.
Tujuan
Dalam upaya menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan
transparan, maka seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh instansi
pemerintah harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan akun dari masing-masing
transaksi. Pengeluaran terhadap kebutuhan sehari-hari perkantoran dicatat
sebagai belanja barang dan belum dilaporkan sebagai persediaan didalam laporan
keuangan. Sehubungan dengan itu untuk memberikan pemahaman tentang transaksi
dimaksud dan pengaruhnya terhadap suatu akun, dan sejalan dengan tujuan standar akuntansi
pemerintahan untuk mengatur perlakuan akuntansi terhadap persediaan maka
disusun modul akuntansi persediaan ini.
B.
Ruang Lingkup Persediaan
PSAP 05
tentang persediaan diterapkan dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan
keuangan yang disusun dan disajikan dengan basis cash towards accrual, di mana menggunakan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan,
belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos
aset, kewajiban, dan ekuitas. Standar ini diterapkan untuk seluruh entitas
pemerintah pusat dan daerah serta tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Akuntansi
persediaan bagi pemerintah pusat dan daerah yang diatur meliputi:
a.
Definisi,
b.
Pengakuan,
c.
Pengukuran, dan
d.
Pengungkapan.
C.
Definisi
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk
barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional
pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya memberikan pemahaman yang
mendalam terhadap persediaan, maka perlu diberikan batasan yang dapat
dipedomani untuk dapat mengklasifikasikan suatu aset kedalam kelompok persediaan. PSAP nomor 5
menyatakan bahwa suatu aset digolongkan kedalam persediaan
apabila:
·
Barang
atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional
pemerintah;
·
Bahan
atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
·
Barang dalam proses
produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
·
Barang yang disimpan
untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan
pemerintahan;
Dari uraian
tersebut diatas persediaan dapat meliputi:
·
Barang Konsumsi;
·
Amunisi;
·
Bahan untuk pemeliharaan;
·
Suku cadang;
·
Persediaan untuk tujuan
strategis/tujuan berjaga-jaga;
·
Pita cukai dan leges;
·
Bahan baku;
·
Barang dalam proses/setengahjadi;
·
Tanah/bangunan untuk
dijual/diserahkan kpd masyarakat;
·
Hewan dan tanaman untuk
dijual/diserahkan kpd masyarakat.
Dalam suatu transaksi keuangan dimana
pengeluaran yang dilakukan pemerintah ditujukan untuk tujuan cadangan strategis/
berjaga-jaga, barang-barang yang diperoleh diakui sebagai persediaan. Sebagai
contoh pemerintah membeli bahan bakar minyak
sebagai cadangan energi dan membeli beras untuk cadangan pangan.
Apabila
pemerintah membeli hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman,
juga diakui sebagai persediaan.
BAB
III
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PERSEDIAAN
A. Pengakuan
Persediaan
Persediaan diakui pada saat :
a.
Potensi
manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya
yang dapat diukur dengan andal.
b.
Diterima
atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
Persediaan
dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik pada akhir periode akuntansi.
Untuk persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan
dibebankan ke akun konstruksi dalam pengerjaan, tidak diakui sebagai persediaan.
Inventarisasi
fisik terhadap persediaan dapat berupa penghitungan, pengukuran atau penimbangan
barang pada akhir masa pembukuan untuk menghitung jumlah (kuantitas) suatu persediaan.
Kemudian berdasarkan jumlah(kuantitas) tersebut diperoleh suatu nilai rupiah
persediaan yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam pembukuan. Inventarisasi
fisik dilakukan pada setiap akhir periode akuntansi.
Berikut
ini adalah jurnal yang harus dibuat apabila suatu entitas menggunakan metode
pencatatan persediaan dengan sistem periodic Belanja Barang Persediaan melalui mekanisme UP (Uang Persediaan)
1. Pencatatan transaksi pembelian persediaan
SKPD
|
Uang Muka dari Kas Daerah
|
Rp xxx
|
|
|
Kas di Bendahara Pengeluaran
|
|
Rp xxx
|
BUD
|
Tidak ada jurnal
|
|
|
|
|
|
2. Penerbitan SP2D-GU
SKPD
|
Belanja Barang
|
Rp xxx
|
|
|
Piutang dari BUD
|
|
Rp xxx
|
BUD
|
Belanja Barang
|
Rp xxx
|
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
Rp xxx
|
Belanja Barang Persediaan melalui
mekanisme LS (Langsung)
Pencatatan
transaksi Belanja Barang Persediaan
SKPD
|
Belanja Barang
|
Rp xxx
|
|
|
Piutang dari BUD
|
|
Rp xxx
|
BUD
|
Belanja Barang
|
Rp xxx
|
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
Rp xxx
|
Selanjutnya pembelian barang
tersebut dicatat dalam buku persediaan untuk dapat dilakukan pengadministrasian
dan penatausahaan dari barang persediaan dimaksud, sehingga apabila pada akhir
periode dilakukan opname fisik persediaan dapat diketahui nilainya.
Pengurangan dan penggunaan suatu
persediaan harus dicatat didalam buku persediaan sesuai dengan tanggal
terjadinya.
|
Persediaan
|
Rp
xxx
|
|
|
Cadangan
Persediaan
|
|
Rp xxx
|
(Pencatatan saldo persediaan akhir
periode akuntansi di SKPD)
B. Pengukuran
Persediaan
Nilai persediaan
meliputi seluruh belanja yang dikeluarkan sampai suatu barang persediaan
tersebut dapat dipergunakan. Dalam PSAP 5 dalam paragraf 18 dikatakan bahwa
persediaan disajikan sebesar:
(a)
Biaya perolehan apabila diperoleh dengan
pembelian;
(b)
Biaya standar apabila diperoleh dengan
memproduksi sendiri;
(c)
Nilai wajar, apabila diperoleh dengan
cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Dari uraian diatas, pengukuran persediaan
dapat dilihat pada gambar berikut ini:

Persediaan disajikan sebesar:
§ Biaya perolehan,
apabila diperoleh dengan pembelian;
Biaya
perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya
penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada
perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan sejenis lainnya akan
mengurangi biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya
perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. Untuk persediaan yang memiliki
nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan
biaya perolehan terakhir.
Contoh:
Dibeli
suatu persediaan kertas HVS sebanyak 100 rim dengan harga Rp. 10.000 /rim,
dimana untuk pembeliannya dikenakan biaya angkut sebesar Rp. 10.000 dan
diberikan potongan harga sebesar Rp. 500/rim. Maka nilai persediaan yang akan dimasukkan
kedalam buku persediaan adalah sebesar:
Harga beli (100 rim x Rp. 10.000) Rp.
1.000.000,-
Biaya
angkut Rp. 10.000,-
Total harga Rp. 1.010.000,-
Dikurangi
potongan harga (Rp. 500 x 100) Rp. 50.000,-
Nilai persediaan sebesar Rp.
960.000,-
§ Biaya standar, apabila diperoleh dengan memproduksi
sendiri;
Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan
persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara
sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan
rencana kerja dan anggaran.
§ Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya
seperti donasi/rampasan;
Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan
menggunakan nilai wajar. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset
atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan
melakukan transaksi wajar.
Perhitungan biaya persediaan
Biaya persediaan
berdasarkan PSAP No.5 harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan
biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang
siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition).
Biaya
pembelian persediaan meliputi harga
pembelian, bea masuk dan pajak lainnya (kecuali yang kemudian dapat ditagih
kembali oleh organisasi kepada kantor pajak) dan biaya pengangkutan, penanganan
dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan
barang jadi, bahan dan jasa. Diskon dagang (trade discount), rabat dan pos lain
yang serupa dapat dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian.
Biaya konversi Persediaan
Biaya konversi
persediaan meliputi biaya yang secara langsung terkait dengan unit yang
diproduksi dan biaya overhead produksi tetap dan biaya overhead variabel yang
dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam proses konversi bahan
menjadi barang jadi. Biaya
overhead produksi tetap adalah biaya produksi tak langsung yang relatif
konstan, tanpa memperhatikan volume produksi yang dihasilkan, seperti
penyusutan dan pemeliharaan bangunan dan peralatan pabrik serta biaya manajemen
dan administrasi pabrik. Biaya overhead produksi variabel adalah biaya yang
berubah secara langsung atau hampir secara langsung mengikuti perubahan volume
produksi, seperti bahan tak langsung dan upah tak langsung.
Biaya lain hanya
dibebankan sebagai biaya persediaan sepanjang biaya tersebut timbul agar
persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai.
BAB IV
PENYAJIAN DAN
PENGUNGKAPAN PERSEDIAAN
Persediaan
disajikan dalam kelompok aset lancar pada
neraca pemerintah berdasarkan harga perolehan terakhir jika persediaan
diperoleh dengan pembelian, sebesar biaya standar yang dikeluarkan jika
persediaan diproduksi sendiri dan sebesar nilai wajar jika diperoleh dengan cara
lain seperti donasi/rampasan.
Persediaan
disajikan didalam neraca dengan akun lawan cadangan persedian yang merupakan
bagian dari ekuitas dana lancar. Kedua akun tersebut harus disajikan dengan
jumlah yang sama (self balancing).
Disamping
penyajian diatas hal-hal lain yang dipandang perlu untuk diungkapkan dalam laporan
keuangan sehubungan dengan persediaan meliputi:
1.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang
digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan
dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk
dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
2.
Kondisi
persediaan;
Persediaan
dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Hal-hal
tersebut di atas tidak dilaporkan dalam neraca tetapi diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar