Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomer 08
Nama :
Istifah Rianar
NPM :
113080105
Kelas :
3.D (Semester enam)
Mata kuliah :
Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen :
M.Joharudin,M.Pd
Pertemuan ke-Dua Belas
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Modul Akuntansi
Konstruksi dalam Pengerjaan ini disusun untuk memudahkan pemahaman terhadap
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08 Akuntansi Konstruksi dalam
Pengerjaan. Modul ini disusun sebagai bahan Pelatihan untuk Pelatih Standar
Akuntansi Pemerintahan, sehingga dengan mempelajari modul ini diharapkan dapat
belajar mandiri (self study)
atas materi Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan pada pemerintah pusat maupun
daerah. Modul ini menguraikan kembali paragraf-paragraf standar maupun
penjelasan disertai dengan contoh-contoh yang aplikatif sehingga diharapkan
dapat dijadikan rujukan dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan yang
berkaitan dengan Konstruksi dalam Pengerjaan.
B. Tujuan Pembelajaran
Tujuan
Pembelajaran Umum:
Setelah
mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
1.
Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2.
Mampu mengimplementasikan SAP dalam menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan
Tujuan
Pembelajaran Khusus:
Setelah
mempelajari materi ini peserta mampu:
1.
Memahami pengertian Konstruksi dalam
Pengerjaan
2.
Memahami pengakuan, penilaian, penyajian dan
pengungkapan Konstruksi dalam Pengerjaan
3.
Menguasai teknis pencatatan aset tetap dalam
penyajian laporan keuangan
C. Deskripsi Ringkas
Materi Modul PSAP
08 disusun sesuai dengan urutan paragraf standar antara lain meliputi:
pengertian Konstruksi dalam Pengerjaan, pengakuan Konstruksi dalam Pengerjaan,
dan pengukuran Konstruksi dalam Pengerjaan. Kontrak konstruksi serta penyatuan
dan segmentasi kontrak konstruksi juga diilustrasikan dalam modul ini. Pada
bagian akhir dijelaskan penyajian aset tetap pada laporan keuangan dan
pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.
D. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran
dalam pelatihan ini dilakukan dengan cara pemaparan teori oleh fasilitator yang
diikuti dengan tanya jawab serta diskusi soal-soal latihan dan contoh kasus
yang bertalian dengan akuntasi aset tetap. Keberhasilan pembelajaran ini juga
sangat tergantung pada partisipasi aktif dari para peserta pelatihan di dalam
aktivitas diskusi, latihan dan tanya jawab.
BAB II
DEFINISI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
A.
Definisi
Konstruksi Dalam Pengerjaan
Aset tetap
pemerintah yang berupa gedung, bangunan, dan infrastruktur pada umumnya
diperoleh dengan cara pembangunan. Pembangunan ini dapat dikerjakan oleh pihak
ketiga (kontraktor) atau secara swakelola. Pembangunan aset tetap ini pada
umumnya dilakukan selama jangka waktu tertentu. Suatu entitas akuntansi yang
melaksanakan pembangunan aset tetap, baik untuk dipakai dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat, baik pelaksanaan pembangunannya
dilakukan secara swakelola atau oleh
pihak ketiga wajib menerapkan standar ini.
Konstruksi dalam
pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Pembangunan
aset tersebut dapat dikerjakan sendiri (swakelola) maupun dengan menggunakan
jasa pihak ketiga melalui kontrak konstruksi. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk
konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi
yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal
rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan aset biasa disebut dengan
kontraktor. Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk
membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain
sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan
dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum
selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu
periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih
dari satu periode akuntansi. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri
(swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
B.
Kontrak
Konstruksi
Kontrak konstruksi adalah
perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu
kombinasi aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain
dalam hal rancangan, teknologi, fungsi
atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya
konstruksi jaringan irigasi. Kontrak
konstruksi dapat meliputi:
1.
kontrak untuk perolehan jasa yang
berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa
arsitektur;
2.
kontrak untuk
perolehan atau konstruksi aset;
3.
kontrak untuk
perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang
meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
4.
kontrak untuk
membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
Suatu kontrak konstruksi dapat
saja untuk perolehan satu jenis aset atau mencakup sejumlah aset. Apabila suatu
kontrak konstruksi mencakup perolehan sejumlah aset, dimana komponen-komponen
aset tersebut dapat diidentifikasikan secara terpisah atau suatu kelompok aset
secara bersama maka untuk setiap komponen atau suatu kelompok aset tersebut
dapat diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah
aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi
yang terpisah apabila semua syarat di
bawah ini terpenuhi:
a.
Proposal
terpisah telah diajukan untuk setiap asset
b.
Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan
kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang
berhubungan dengan masing-masing aset tersebut
c.
Biaya
masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset
tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi
aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak
konstruksi terpisah jika:
a.
aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan
dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak
semula; atau
BAB III
PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM
PENGERJAAN
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai
Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang
akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh
b. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c. aset tersebut masih dalam
proses pengerjaan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan diklasifikasikan sebagai aset tetap karena biasanya merupakan aset yang dimaksudkan untuk digunakan dalam
operasional pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Penyelesaian suatu konstruksi pada umumnya membutuhkan waktu yang
relatif panjang dan menyerap dana yang relatif besar. Oleh karena itu
pembayaran untuk kontrak konstruksi biasanya dilakukan melalui termin.Tagihan
suatu termin dapat dilakukan jika suatu tahapan pekerjaan sebagaimana diatur
dalam kontrak konstruksi sudah selesai dikerjakan. Porsi pekerjaan yang telah
diselesaikan ini akan diserahkan kepada pemberi kerja ( pemerintah ) dan
disiapkan dokumen berita acara serah terima pekerjaan. Berdasarkan berita acara
tersebut akan dilakukan pembayaran. Demikian mekanisme yang akan terjadi pada
termin-termin berikutnya sampai kontruksi ini selesai dikerjakan. Setiap
terjadi pembayaran akan diakui adanya penambahan aset tetap berupa Konstruksi
Dalam Pekerjaan. Pengakuan aset ini dapat dilakukan melalui jurnal korolari. Konstruksi
Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a. Konstruksi secara
substansi telah selesai dikerjakan; dan
b. Dapat memberikan
manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
Suatu Konstruksi Dalam
Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan
konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan
perolehannya. Contoh:
Pada tanggal 10 Maret 2007 dilakukan pembayaran termin I pembangunan
Gedung dengan nilai Rp300.000.000. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adala
SKPD:
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja
Modal Gedung dan Bangunan
|
Rp300.000.000
|
|
|
Piutang dari BUD
|
|
Rp300.000.000
|
|
Konstruksi dalam Pengerjaan
|
Rp300.000.000
|
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
|
Rp300.000.000
|
BUD:
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja
Modal Gedung dan Bangunan
|
Rp300.000.000
|
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
Rp300.000.000
|
Pada tanggal 30 Mei 2007 Gedung tersebut telah selesai dibangun dan
telah diserahterimakan. Total biaya yang telah dikeluarkan yang dapat
dikapitalisasi adalah Rp1.000.000.000. Transaksi ini dicatat dengan jurnal
sebagai berikut:
SKPD:
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal gedung dan Bangunan
Piutang dari BUD
|
Rp700.000.000
|
Rp700.000.000
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
Rp300.000.000
|
|
|
Konstruksi dalam Pengerjaan
|
|
Rp300.000.000
|
|
Gedung dan Bangunan
|
Rp1.000.000.000
|
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
|
Rp1.000.000.000
|
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
|
Rp700.000.000
|
|
|
Kas di Kas
Daerah
|
|
Rp700.000.000
|
BAB IV
PENGUKURAN KONSTRUKSI DALAM
PENGERJAAN
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat
dengan biaya perolehan yang meliputi biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang
dapat diatribusikan langsung ke dalam konstruksi sehubungan dengan pengerjaan
pembangunan aset dimaksud.
Biaya-biaya
yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
(a)
Biaya pekerja
lapangan termasuk penyelia;
(b)
Biaya bahan yang
digunakan dalam konstruksi;
(c)
Biaya pemindahan
sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
(d)
Biaya penyewaan
sarana dan peralatan;
(e)
Biaya rancangan dan
bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
Biaya-biaya
yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat
dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
(a)
Asuransi;
(b)
Biaya rancangan dan
bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi
tertentu;
(c)
Biaya-biaya lain
yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan
seperti biaya inspeksi.
Biaya semacam itu
dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan
diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang
sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang
atas dasar proporsi biaya langsung.
Apabila
pembangunan dilaksanakan sendiri (swakelola) maka nilai konstruksi antara lain
meliputi:
(a)
biaya
yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
(b)
biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya
dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
(c)
biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan
konstruksi yang bersangkutan.
Nilai konstruksi yang
dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
(a)
Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan
dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
(b)
Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor
berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada
tanggal pelaporan;
(c)
Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga
sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
Dalam hal pelaksanaan
pembangunan suatu aset yang besar atau sulit, seringkali pekerjaan tersebut
dilaksanakan oleh beberapa kontraktor. Dalam hal ini pada umumnya ada yang
bertindak sebagai kontraktor utama dan ada yang menjadi subkontraktor. Oleh
karena itu yang dimaksud dengan pembayaran kepada kontraktor sebagaimana
diuraikan terdahulu adalah mencakup keduanya.
Pembayaran atas kontrak
konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat
penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah
nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Klaim dapat timbul, umpamanya,
dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam
spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan
kontrak.
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya
pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya
konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan
secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul
sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi. Jumlah
biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang
dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa
jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode
yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode
rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan
pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang
bersifat force
majeur
maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara
pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
Pemberhentian sementara`pekerjaan
kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal, seperti kondisi force
majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang
karena berbagai hal. Jika pemberhentian tarsebut dikarenakan adanya campur
tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama
pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara
karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat
sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
Kontrak konstruksi yang
mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang
berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan
biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang
masih dalam proses pengerjaan.
Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset
yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 12.
Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang
berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk
bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.
Contoh:
a.
Biaya yang
dikeluarkan untuk pembuatan suatu mesin meliputi:
1.
Biaya bahan baku Rp 35 jt
2.
Biaya tenaga kerja Rp
25 jt
3.
Honorarium tim Rp
10 jt
4.
Biaya perencanaan Rp
2 jt
Biaya yang dapat dikapitalisasi untuk menilai Konstruksi
dalam Pengerjaan adalah sebesar Rp 62 jt yang terdiri dari biaya bahan baku,
tenaga kerja, dan perencanaan.
Atas
transaksi ini, jurnal yang harus dibuat oleh Dinas A meliputi jurnal pengakuan belanja modal dan KDP
untuk pembelian bahan baku pada tanggal 3 Maret 2007 dan jurnal pengakuan
belanja modal dan KDP atas pembayaran upah pada tanggal 10 Maret 2007.
Penggunaan
UP tidak dijurnal sampai dengan pertanggung-jawabannya terbit berupa SP2D GU.
Jurnal-jurnal tersebut adalah sebagai berikut:
03 Maret 2007
SKPD:
(untuk mencatat pengeluaran
belanja dari SPM LS)
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal Gedung dan
Bangunan
|
Rp300.000.000
|
|
|
Piutang dari BUD
|
|
Rp300.000.000
|
|
Konstruksi dalam Pengerjaan
|
Rp300.000.000
|
|
|
Diinvestasikan
dalam Aset Tetap
|
|
Rp300.000.000
|
BUD:
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
|
Rp300.000.000
|
|
|
Kas di Kas
Daerah
|
|
Rp300.000.000
|
10 Maret 2007
SKPD:
(untuk mencatat pengeluaran
belanja dari SPM/SP2D UP)
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal Gedung dan
Bangunan
|
Rp100.000.000
|
|
|
Piutang dari BUD
|
|
Rp100.000.000
|
|
Konstruksi dalam Pengerjaan
|
Rp100.000.000
|
|
|
Diinvestasikan
dalam Aset Tetap
|
|
Rp100.000.000
|
BUD:
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
|
Rp300.000.000
|
|
|
Kas di Kas
Daerah
|
|
Rp300.000.000
|
BAB V
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Konstruksi dalam pengerjaan disajikan di neraca pada kelompok Aset
Tetap. Penyajian konstruksi dalam pengerjaan dilakukan secara gabungan, dengan
cara menjumlahkan seluruh kontruksi dalam pengerjaan, dari seluruh aset tetap.
Selanjutnya kontruksi dalam pengerjaan ini diungkapkan dalam Catatan atas
laporan Keuangan. Informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan yang harus
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada akhir periode akuntansi
adalah :
1.
Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat
penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.
Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
3.
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
4.
Uang muka kerja yang diberikan;
5.
Retensi.
Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang
retensi. Misalnya, termin yang masih
ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Contoh:
Dinas ABC pada tahun 2007 membangun sebuah gedung dan
sebuah mesin yang masing-masing telah mengeluarkan biaya yang dapat
dikapitalisasi sebesar Rp 2 M dan 800 jt. Penyajian Konstruksi dalam pengerjaan
di neraca Dinas ABC adalah sbb:
|
PADA SISI ASET:
Aset Tetap
|
|
|
|
- Konstruksi
dalam Pengerjaan
|
|
2.800.000.000
|
|
PADA SISI EKUITAS:
Ekuitas Dana Investasi
|
|
|
|
- Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
|
2.800.000.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar