Jumat, 03 Juni 2016

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomer 08

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomer 08
Nama              : Istifah Rianar
NPM               : 113080105
Kelas               : 3.D (Semester enam)
Mata kuliah   : Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen              : M.Joharudin,M.Pd


Pertemuan ke-Dua Belas


PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Modul Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan ini disusun untuk memudahkan pemahaman terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08 Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan. Modul ini disusun sebagai bahan Pelatihan untuk Pelatih Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga dengan mempelajari modul ini diharapkan dapat belajar mandiri (self study) atas materi Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan pada pemerintah pusat maupun daerah. Modul ini menguraikan kembali paragraf-paragraf standar maupun penjelasan disertai dengan contoh-contoh yang aplikatif sehingga diharapkan dapat dijadikan rujukan dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkaitan dengan Konstruksi dalam Pengerjaan.


B.     Tujuan Pembelajaran

 

Tujuan Pembelajaran Umum:

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:

1.      Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

2.      Mampu mengimplementasikan SAP dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan

 

Tujuan Pembelajaran Khusus:

Setelah mempelajari materi ini peserta mampu:

1.      Memahami pengertian Konstruksi dalam Pengerjaan

2.      Memahami pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan Konstruksi dalam Pengerjaan

3.      Menguasai teknis pencatatan aset tetap dalam penyajian laporan keuangan


C.     Deskripsi Ringkas

Materi Modul PSAP 08 disusun sesuai dengan urutan paragraf standar antara lain meliputi: pengertian Konstruksi dalam Pengerjaan, pengakuan Konstruksi dalam Pengerjaan, dan pengukuran Konstruksi dalam Pengerjaan. Kontrak konstruksi serta penyatuan dan segmentasi kontrak konstruksi juga diilustrasikan dalam modul ini. Pada bagian akhir dijelaskan penyajian aset tetap pada laporan keuangan dan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.


D.    Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran dalam pelatihan ini dilakukan dengan cara pemaparan teori oleh fasilitator yang diikuti dengan tanya jawab serta diskusi soal-soal latihan dan contoh kasus yang bertalian dengan akuntasi aset tetap. Keberhasilan pembelajaran ini juga sangat tergantung pada partisipasi aktif dari para peserta pelatihan di dalam aktivitas diskusi, latihan dan tanya jawab.


BAB II
DEFINISI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

A.    Definisi Konstruksi Dalam Pengerjaan

 

Aset tetap pemerintah yang berupa gedung, bangunan, dan infrastruktur pada umumnya diperoleh dengan cara pembangunan. Pembangunan ini dapat dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) atau secara swakelola. Pembangunan aset tetap ini pada umumnya dilakukan selama jangka waktu tertentu. Suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap, baik untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan  secara swakelola atau oleh pihak ketiga wajib menerapkan standar ini.
Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Pembangunan aset tersebut dapat dikerjakan sendiri (swakelola) maupun dengan menggunakan jasa pihak ketiga melalui kontrak konstruksi. Kontrak konstruksi adalah  perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi  yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan aset biasa disebut dengan kontraktor. Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan  aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.

 

B.     Kontrak Konstruksi

 

Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi,  fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi. Kontrak konstruksi dapat meliputi:
1.              kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
2.              kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
3.              kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
4.              kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.




 

Suatu kontrak konstruksi dapat saja untuk perolehan satu jenis aset atau mencakup sejumlah aset. Apabila suatu kontrak konstruksi mencakup perolehan sejumlah aset, dimana komponen-komponen aset tersebut dapat diidentifikasikan secara terpisah atau suatu kelompok aset secara bersama maka untuk setiap komponen atau suatu kelompok aset tersebut dapat diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah  apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a.               Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap asset
b.              Setiap  aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut
c.               Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.

Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi  tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a.               aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b.              harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.

BAB III

PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN


       Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a.    besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh
b.    biaya perolehan  tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.    aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Konstruksi Dalam Pengerjaan diklasifikasikan sebagai aset tetap karena  biasanya merupakan  aset yang dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Penyelesaian suatu konstruksi pada umumnya membutuhkan waktu yang relatif panjang dan menyerap dana yang relatif besar. Oleh karena itu pembayaran untuk kontrak konstruksi biasanya dilakukan melalui termin.Tagihan suatu termin dapat dilakukan jika suatu tahapan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak konstruksi sudah selesai dikerjakan. Porsi pekerjaan yang telah diselesaikan ini akan diserahkan kepada pemberi kerja ( pemerintah ) dan disiapkan dokumen berita acara serah terima pekerjaan. Berdasarkan berita acara tersebut akan dilakukan pembayaran. Demikian mekanisme yang akan terjadi pada termin-termin berikutnya sampai kontruksi ini selesai dikerjakan. Setiap terjadi pembayaran akan diakui adanya penambahan aset tetap berupa Konstruksi Dalam Pekerjaan. Pengakuan aset ini dapat dilakukan melalui jurnal korolari. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika  kriteria berikut ini terpenuhi:
a.    Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan;  dan
b.    Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;

       Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Contoh:
Pada tanggal 10 Maret 2007 dilakukan pembayaran termin I pembangunan Gedung dengan nilai Rp300.000.000. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adala
SKPD:

Uraian

Debet
Kredit
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp300.000.000

Piutang dari BUD

Rp300.000.000
Konstruksi dalam Pengerjaan
Rp300.000.000

Diinvestasikan dalam Aset Tetap

Rp300.000.000

BUD:

Uraian

Debet
Kredit
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp300.000.000

Kas di Kas Daerah

Rp300.000.000


Pada tanggal 30 Mei 2007 Gedung tersebut telah selesai dibangun dan telah diserahterimakan. Total biaya yang telah dikeluarkan yang dapat dikapitalisasi adalah Rp1.000.000.000. Transaksi ini dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

SKPD:

Uraian

Debet
Kredit
Belanja Modal gedung dan Bangunan
    Piutang dari BUD

Rp700.000.000


Rp700.000.000
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Rp300.000.000

Konstruksi dalam Pengerjaan

Rp300.000.000
Gedung dan Bangunan
Rp1.000.000.000

Diinvestasikan dalam Aset Tetap

Rp1.000.000.000



Uraian

Debet
Kredit
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp700.000.000

Kas di Kas Daerah

Rp700.000.000

BAB IV
PENGUKURAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

          Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan yang meliputi biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dapat diatribusikan langsung ke dalam konstruksi sehubungan dengan pengerjaan pembangunan aset dimaksud.

          Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi  antara lain meliputi:
(a)           Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
(b)          Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
(c)           Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
(d)          Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
(e)           Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.

          Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
(a)           Asuransi;
(b)          Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
(c)           Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.

Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.

Apabila pembangunan dilaksanakan sendiri (swakelola) maka nilai konstruksi antara lain meliputi:
(a)           biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
(b)          biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
(c)           biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.

          Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
(a)           Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
(b)          Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
(c)           Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.

Dalam hal pelaksanaan pembangunan suatu aset yang besar atau sulit, seringkali pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh beberapa kontraktor. Dalam hal ini pada umumnya ada yang bertindak sebagai kontraktor utama dan ada yang menjadi subkontraktor. Oleh karena itu yang dimaksud dengan pembayaran kepada kontraktor sebagaimana diuraikan terdahulu adalah mencakup keduanya.
Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.

          Pemberhentian sementara`pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal, seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tarsebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
         
          Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.

          Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 12. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.
Contoh:
a.    Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan suatu mesin meliputi:
1.    Biaya bahan baku                    Rp 35 jt
2.    Biaya tenaga kerja                   Rp 25 jt
3.    Honorarium tim                       Rp 10 jt
4.    Biaya perencanaan                  Rp 2 jt
Biaya yang dapat dikapitalisasi untuk menilai Konstruksi dalam Pengerjaan adalah sebesar Rp 62 jt yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, dan perencanaan.
         Atas transaksi ini, jurnal yang harus dibuat oleh Dinas  A meliputi jurnal pengakuan belanja modal dan KDP untuk pembelian bahan baku pada tanggal 3 Maret 2007 dan jurnal pengakuan belanja modal dan KDP atas pembayaran upah pada tanggal 10 Maret 2007.
         Penggunaan UP tidak dijurnal sampai dengan pertanggung-jawabannya terbit berupa SP2D GU. Jurnal-jurnal tersebut adalah sebagai berikut:
         
03 Maret 2007
SKPD:
   (untuk mencatat pengeluaran belanja dari SPM LS)

Uraian
Debet
Kredit
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp300.000.000

Piutang dari BUD

Rp300.000.000
Konstruksi dalam Pengerjaan
Rp300.000.000

Diinvestasikan dalam Aset Tetap

Rp300.000.000

  BUD:

Uraian

Debet
Kredit
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp300.000.000

Kas di Kas Daerah

Rp300.000.000

10 Maret 2007
 SKPD:
 (untuk mencatat pengeluaran belanja dari SPM/SP2D UP)

Uraian
Debet
Kredit
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp100.000.000

Piutang dari BUD

Rp100.000.000
Konstruksi dalam Pengerjaan
Rp100.000.000

Diinvestasikan dalam Aset Tetap

Rp100.000.000

  BUD:

Uraian

Debet
Kredit
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp300.000.000

Kas di Kas Daerah

Rp300.000.000

 

BAB V
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

 

 

Konstruksi dalam pengerjaan disajikan di neraca pada kelompok Aset Tetap. Penyajian konstruksi dalam pengerjaan dilakukan secara gabungan, dengan cara menjumlahkan seluruh kontruksi dalam pengerjaan, dari seluruh aset tetap. Selanjutnya kontruksi dalam pengerjaan ini diungkapkan dalam Catatan atas laporan Keuangan. Informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada akhir periode akuntansi adalah :

1.             Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.             Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
3.             Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
4.             Uang muka kerja yang diberikan;
5.             Retensi.

          Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi. Misalnya, termin yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Contoh:
Dinas ABC pada tahun 2007 membangun sebuah gedung dan sebuah mesin yang masing-masing telah mengeluarkan biaya yang dapat dikapitalisasi sebesar Rp 2 M dan 800 jt. Penyajian Konstruksi dalam pengerjaan di neraca Dinas ABC adalah sbb:


PADA SISI ASET:

Aset Tetap


-    Konstruksi dalam Pengerjaan

2.800.000.000

PADA SISI EKUITAS:

Ekuitas Dana Investasi


- Diinvestasikan dalam Aset Tetap

2.800.000.000

                         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar