Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomer 09
Nama :
Istifah Rianar
NPM :
113080105
Kelas :
3.D (Semester enam)
Mata kuliah :
Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen :
M.Joharudin,M.Pd
Pertemuan ke-Tiga Belas
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Modul Akuntansi Kewajiban ini dibuat
untuk memudahkan pemahaman terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomor 09 Akuntansi Kewajiban. Modul ini disusun sebagai bahan Pelatihan untuk
Pelatih standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga dengan mempelajari modul ini peserta
diharapkan dapat belajar mandiri (self study) atas materi Akuntansi Kewajiban
pada Pemerintah Pusat maupun daerah. Modul ini menguraikan kembali
paragraf-paragraf standar maupun penjelasan disertai dengan contoh-contoh yang
aplikatif sehingga diharapkan dapat dijadikan rujukan dalam implementasi
Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkaitan dengan kewajiban.
B. Tujuan
Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran Umum:
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta
mampu:
1. Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2. Mampu mengimplementasikan SAP dalam menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan
Tujuan
Pembelajaran Khusus:
Setelah mempelajari materi ini peserta mampu:
1. Memahami pengertian kewajiban
2. Memahami klasifikasi kewajiban
3. Memahami pengakuan kewajiban
4. Menjelaskan pengukuran kewajiban
5. Memahami perlakuan akuntansi untuk penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo
6. Memahami restrukturisasi kewajiban
7. Memahami perlakuan akuntansi
untuk biaya pinjaman
8. Memahami penyajian dan pengungkapan kewajiban
C. Deskripsi
Ringkas
Materi
Modul PSAP 09 disusun sesuai dengan urutan paragraf standar yang antara lain
meliputi: pengertian kewajiban, klasifikasi kewajiban, pengakuan kewajiban, pengukuran
kewajiban, dan penyajian dan pengungkapan kewajiban. Modul ini juga memuat
contoh-contoh untuk memperjelas uraian/pragraf yang ada dalam SAP. Pada bagian
akhir disajikan kasus yang terkait dengan akuntansi kewajiban.
D. Metode
Pembelajaran
Metode
pembelajaran dalam pelatihan ini dilakukan dengan cara pemaparan teori oleh
fasilitator dengan menggunakan media transparansi yang diikuti dengan tanya
jawab serta diskusi soal-soal latihan dan contoh kasus yang bertalian dengan
Akuntasi kewajiban. Keberhasilan pembelajaran ini juga sangat tergantung pada
partisipasi aktif dari para peserta pelatihan di dalam aktivitas diskusi,
latihan dan tanya jawab.
BAB II
DEFINISI DAN KLASIFIKASI
A.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks
pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan yang
berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut dapat berasal dari masyarakat, lembaga
keuangan, pemerintah lain, atau lembaga
internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan
pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu
kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas
lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat
juga timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga yang belum dibayar
pemerintah pada akhir tahun anggaran.
Sebagai
contoh Pemerintah daerah membangun gedung untuk kantor yang dikerjakan oleh PT
ABC. Pembangunan tersebut telah selesai.
Sampai akhir akhir tahun anggaran pemerintah daerah tersebut belum
melakukan pembayaran. Pemerintah daerah harus mencatat kewajiban tersebut di
neraca sebesar utang yang belum dibayar.
Disamping
kewajiban-kewajiban di atas, ada juga kewajiban-kewajiban yang jumlah dan waktu
pembayarannya belum pastiyang disebut kewajiban kontinjensi. Kewajiban
kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu
peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam
kendali suatu entitas. Misalnya Pemerintah memberikan penjaminan atas tabungan
masyarakat di lembaga perbankan, informasi ini diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Untuk memahami akuntansi kewajiban,
perlu diketahui beberapa definisi di bawah ini:
Perhitungan
Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan
utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai
pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.
Premium
adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan
nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih
tinggi dari tingkat bunga efektif.
Restrukturisasi
Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur
untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan
jumlah utang, dalam bentuk:
Pembiayaan
kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan
dengan utang baru; atau
Penjadwalan
ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu
mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang
dapat berbentuk Perubahan jadwal pembayaran, Penambahan masa tenggang, atau
menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo
dan/atau tertunggak.
Sekuritas
utang pemerintah adalah surat berharga berupa surat
pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai
jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang
Negara (SUN).
Surat
Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
Surat
Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Kewajiban
pemerintah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang.
1.
Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban
jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer
pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap
aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya. Kewajiban jangka pendek lainnya.
Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak ketiga, utang
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
2.
Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban
jangka panjang merupakan kewajiban yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Jika
pada akhir periode akuntansi, pemerintah mempunyai utang jangka panjang, maka
pemerintah harus melakukan reklasifikasi kewajiban tersebut ke kewajiban jangka
pendek dan kewajiban jangka panjang.
Contoh:
pada 1 Juli 2005, Pemerintah Kota Pandang Tak Jemu mempunyai utang jangka panjang
sebesar Rp 10.000.000 yang harus diangsur setiap tahun sebesar 1.000.000,
Pemerintah Kota Pandang Tak Jemu harus melakukan reklasifikasi atas kewajiban
tersebut menjadi Kewajiban Jangka Pendek pada akhir tahun 2005 sebesar Rp 1.000.000,
sehingga Kewajiban Jangka panjang akan disajikan di neraca sebesar Rp
9.000.000.
Dalam
hal terjadi kesulitan likuiditas pemerintah dapat melakukan restrukturisasi
atau pendanaan kembali terhadap utang-utangnya yang akan jatuh tempo. Apabila
hal ini terjadi, entitas pelaporan dapat memasukkan kewajiban jatuh temponya
dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan ke dalam klasifikasi kewajiban
jangka panjang, jika:
(a)
jangka waktu aslinya adalah untuk
periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
(b)
entitas bermaksud untuk mendanai kembali
(refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
(c)
maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan
kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran,
yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Jumlah
kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek menjadi kewajiban
jangka panjang seperti yang disebutkan di atas diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan.
Beberapa
kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin
diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) oleh
entitas pelaporan. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu
bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak
berada pada otoritas entitas, maka kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos
jangka pendek, kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum
persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal
pelaporan adalah jangka panjang.
Beberapa
perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang
menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable
on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan
peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan
sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika:
(a)
pemberi pinjaman telah menyetujui untuk
tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan
(b)
terdapat jaminan bahwa tidak akan
terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
Sebagai contoh,
Pemkot XYZ meminjam uang dari lembaga asing, sebesar Rp 500 milyar untuk
program pembangunan listrik daerah, dengan ketentuan bahwa pinjaman ini tidak
dapat digunakan untuk membiayai program lain. Kalau pinjaman ini tidak dapat
digunakan untuk program tersebut harus dikembalikan. Pinjaman ini telah ditarik
pada tahun 2003. Pinjaman ini akan dibayar secara angsuran selama 20 tahun
mulai tahun 2008. Sampai dengan tahun 2006 ternyata program tersebut macet, dan
tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena pinjaman ini harus disajikan sebagai
kewajiban jangka pendek.
Bab III
Pengakuan DAN Pengukuran KEWAJIBAN
A. Pengakuan
Prasyarat
peristiwa masa lalu sangat penting dalam pengakuan kewajiban. Peristiwa tersebut
menimbulkan suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas. Peristiwa yang dimaksud mungkin dapat berupa suatu
kejadian internal dalam entitas seperti timbul kewajiban kepada pegawai
organisasi pemerintah akibat pemerintah belum membayar tunjangan pegawai,
ataupun dapat berupa kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu
entitas dengan lingkungannya seperti adanya transaksi dengan entitas lain.
Kewajiban
diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban
dapat timbul dari:
(a)
transaksi pertukaran (exchange
transactions);
(b)
transaksi tanpa pertukaran (non-exchange
transactions), dimana pemerintah belum melaksanakan kewajibannya sampai akhir
periode akuntansi;
(c)
kejadian yang berkaitan dengan
pemerintah (government-related events); dan
(d)
kejadian yang diakui pemerintah
(government-acknowledged events).
Suatu
transaksi dengan pertukaran timbul ketika masing-masing pihak dalam transaksi
tersebut mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua
arus timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya.
Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima
barang atau jasa sebagai gantinya pemerintah berjanji untuk memberikan uang
atau sumber daya lain di masa depan.
Contoh kewajiban yang timbul dari
transaksi dengan pertukaran.
Pada tanggal 10 Oktober 2005,
Pemkot Bandung melakukan pengadaan personal computer (PC) dengan PT Smart
Teknik dengan nilai Rp 60.000.000. Pemkot Bandung dan PT Smart
Teknik sepakat untuk pembayaran komputer tersebut dilakukan pada 1 Matret 2006.
Atas transaksi tersebut, Pemkot Bandung akan mencatat dan melaporkan di
neracanya kewajiban jangka pendek sebesar Rp 60.000.000 pada tanggal 10 Oktober
2005, ketika komputer tersebut diterima.
Suatu
transaksi tanpa pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi
menerima nilai tanpa secara langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai
gantinya. Hanya ada satu arah arus sumber daya atau janji. Untuk transaksi
tanpa pertukaran, kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum
dibayar pada tanggal pelaporan.
Beberapa
jenis hibah dan program bantuan umum dan khusus kepada entitas pelaporan
lainnya merupakan transaksi tanpa pertukaran. Ketika pemerintah pusat membuat
program pemindahan kepemilikan atau memberikan hibah atau mengalokasikan
dananya ke pemerintah daerah, persyaratan pembayaran ditentukan oleh peraturan
dan hukum yang ada dan bukan melalui transaksi dengan pertukaran.
Terdapat
kewajiban pemerintah yang timbul bukan didasarkan pada transaksi namun
berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya. Kejadian
tersebut mungkin berada di luar kendali pemerintah. Pengakuan kewajiban yang
timbul dari kejadian tersebut sama dengan kewajiban yang timbul dari transaksi
dengan pertukaran.
Contoh:
Pada saat pemerintah melaksanakan suatu
kegiatan secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada kepemilikan pribadi
maka kejadian tersebut menciptakan kewajiban. Kewajiban tersebut dapat
dilaporkan di neraca sepanjang hukum yang berlaku memungkinkan bahwa pemerintah
akan membayar kerusakan dan sepanjang jumlah pembayarannya dapat diestimasi
dengan andal.
Sebagai contoh dalam kasus bencana alam
di DIY, bagi setiap keluarga yang rumahnya roboh akan diberikan ganti rugi Rp
30 juta. Apabila sudah dicantumkan dalam peraturan (surat ketetapan) yang sah,
tetapi belum dibayar
Pemerintah dapat mengakui kewajiban dan
biaya untuk kondisi di atas jika memenuhi dua kriteria berikut: (1) DPR/DPRD
telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan, (2)
transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya saat kontraktor melakukan
perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal
pelaporan (misalnya pembayaran langsung ke korban bencana).
Kewajiban
dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran
mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Utang
kepada Pihak Ketiga (Account Payable)
Terhadap barang/jasa yang telah diterima
pemerintah dan belum dibayar, termasuk barang dalam perjalanan yang telah
menjadi haknya, pemerintah mengakui kewajiban tersebut sebagai utang di neraca.
Contoh: Kontraktor
membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada
kontrak perjanjian dengan pemerintah. Kontraktor tersebut sudah menyelesaikan
porsi pekerjaan tahap I dan telah menyerahkan kepada pemerintah. Jumlah tagihan
termin I tersebut sampai akhir tahun belum dibayar. Oleh karena itu, jumlah
tersebut merupakan utang yang harus disajikan di neraca.
Apabila dalam jumlah kewajiban terdapat
utang yang disebabkan adanya transaksi antar unit pemerintahan, penyajiannya harus dipisahkan dari kewajiban kepada unit
nonpemerintahan.
Utang
Bunga (Accrued Interest)
Utang bunga pinjaman pemerintah dicatat
sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat
berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga pinjaman
pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan
sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek.
Pengukuran dan penyajian utang bunga di
atas juga berlaku untuk sekuritas pemerintah yang diterbitkan pemerintah pusat
dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan yang diterbitkan oleh pemerintah
daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dalam bentuk dan substansi yang sama
dengan SUN.
Pada akhir periode pelaporan, saldo
pungutan/potongan untuk PFK yang belum disetorkan kepada yang berhak harus disajikan
sebagai utang di neraca sebesar jumlah
yang masih harus disetorkan.
Jumlah pungutan/potongan PFK yang
dilakukan pemerintah harus diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama
dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir periode pelaporan biasanya
masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain.
Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus disajikan di neraca sebesar jumlah yang masih harus disetorkan
sebagai utang PFK.
Contoh: Pada Tahun 2006, Pemprov Maluku memungut
iuran Askes, tabungan perumahan, Pajak Penghasilan atas Gaji dari pegawai
pemerintah provinsi tersebut sebesar Rp 10 juta. Pada 31 Desember 2006,
diketahui jumlah pungutan yang telah disetor ke PT Askes, Perum Perumnas dan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah sebesar Rp 8 juta.
Atas transaksi tersebut, Pemprov Maluku
seharusnya menyetor jumlah PFK (iuran Askes, Tabungan Perumahan dan Pajak
Penghasilan) sebesar yang dipungut yaitu Rp 10 Juta. Tetapi pemda tersebut baru
menyetor hanya sebesar Rp 8 juta, oleh sebab itu Pemprov Maluku harus mencatat
Hutang PFK di Neraca Per 31 Desember 2006 sebesar Rp 2 Juta.
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan
untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Contohnya Pinjaman obligasi yang jatuh tempo tahun yang
akan datang sebesar Rp 1 Milyar disajikan sebesar nilai nominal.
Kewajiban
Lancar Lainnya (Other Current Liabilities)
Kewajiban lancar lainnya merupakan
kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori utang jangka pendek di atas.
Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus
dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item
disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang
gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayar
atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut.
Utang Pemerintah
yang tidak Diperjualbelikan dan yang Diperjualbelikan
Penilaian utang pemerintah
disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut yang dapat berbentuk:
Utang Pemerintah yang tidak
diperjualbelikan (Non-traded Debt)
Utang Pemerintah yang diperjualbelikan (Traded Debt)
Utang Pemerintah yang tidak Diperjualbelikan (Non-Traded
Debt)
Nilai nominal atas utang
pemerintah yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban
entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur
dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan.
Contoh dari utang pemerintah
yang tidak dapat diperjualbelikan adalah pinjaman bilateral, multilateral, dan
lembaga keuangan international seperti IMF, World Bank, ADB dan lainnya. Bentuk
hukum dari pinjaman ini biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman (loan
agreement).
Untuk utang pemerintah dengan tarif
bunga tetap, penilaian dapat menggunakan skedul pembayaran (payment schedule) menggunakan
tarif bunga tetap. Untuk utang pemerintah dengan tarif bunga variabel, misalnya
tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen keuangan atau dengan satu indeks
lainnya, penilaian utang pemerintah menggunakan prinsip yang sama dengan tarif
bunga tetap, kecuali tarif bunganya diestimasikan secara wajar berdasarkan data
sebelumnya dan observasi atas instrumen keuangan yang ada.
Utang Pemerintah yang Diperjualbelikan (Traded Debt)
Akuntansi untuk utang
pemerintah dalam bentuk yang dapat diperjualbelikan, misalnya obligasi atau
Surat Utang Negara seharusnya dapat mengidentifikasi jumlah sisa kewajiban dari
pemerintah pada suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk suatu periode akuntansi. Untuk
penilaian surat utang ini perlu data hasil penjualan, dan nilai pada saat jatuh
tempo atas jumlah yang akan dibayarkan kepada pemegangnya.
Utang pemerintah yang dapat
diperjualbelikan biasanya dalam bentuk
sekuritas utang pemerintah (government
debt securities) yang dapat memuat ketentuan mengenai nilai utang pada saat
jatuh tempo.
Jenis surat utang pemerintah ini dinilai
sebesar nilai pari (original face value) dengan memperhitungkan diskonto atau
premium yang belum diamortisasi. Surat utang pemerintah yang dijual sebesar
nilai pari (face) tanpa diskonto ataupun premium harus dinilai sebesar nilai
pari (face). Surat utang yang dijual
dengan diskonto akan bertambah nilainya selama periode penjualan dan jatuh
tempo; sedangkan surat utang yang dijual dengan harga premium nilainya akan
berkurang.
Amortisasi atas diskonto atau premium
dapat menggunakan metode garis lurus.
Nilai
obligasi yang disajikan di neraca per 31 Desember 2006 adalah:
Nilai
Nominal Rp 1.000.000.000.000
Premium
Rp
100.000.000.000-(1/5X100.000.000000) = Rp (20.000.000.000)
= Rp
1.080.000.000.000
Perubahan
Valuta Asing
Utang pemerintah dalam mata uang asing
dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. Kurs
tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering disebut kurs spot (spot rate).
Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal transaksi sering
digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank sentral selama seminggu atau
sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada periode tersebut. Namun, jika
kurs berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs rata-rata untuk suatu
periode tidak dapat diandalkan.
Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban
moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Selisih penjabaran
pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan
tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode
berjalan.
Konsekuensi atas pencatatan dan
pelaporan kewajiban dalam mata uang asing akan mempengaruhi pos pada Neraca
untuk kewajiban yang berhubungan dan ekuitas dana pada entitas pelaporan.
Apabila suatu transaksi dalam mata uang
asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih
kurs tersebut diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan
diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi yang
berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan
memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.
Utang
dalam US $ 1.000 equivalen dengan Rp 10.000.000 tercatat di buku besar. Pada
tanggal 31 Desember 2005 kurs tengah BI untuk US $ 1 adalah Rp 9.200,-
Penyajian di neraca adalah Rp 9.200.000. ( US $ 1.000 X Rp 9.200)
BAB III
PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM
JATUH TEMPO
Untuk
sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya
fitur untuk ditarik oleh penerbit dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi
persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang
berkaitan.
Apabila
harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka
penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang
secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang
berhubungan. Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat
(carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana
yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas
Laporan Keuangan.
A. Tunggakan
Jumlah
tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur
(aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian
pengungkapan kewajiban.
Tunggakan
didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah
tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Beberapa jenis utang pemerintah mungkin jatuh tempo sesuai jadwal pada satu
tanggal yang mengharuskan debitur untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada
kreditur.
Praktik
akuntansi biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang
terkait dalam lembar muka (face) laporan keuangan. Namun informasi tunggakan
pemerintah menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan
keuangan sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas satu entitas.
Untuk
keperluan tersebut, informasi tunggakan harus diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan dalam bentuk Daftar Umur Utang.
B.
Restrukturisasi Utang
Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus
mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi
dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran
kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi
restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait.
Jumlah
bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan
dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat
restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru
adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran
kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak temasuk utang
kontinjen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal
pembayaran yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh
tempo.
Informasi
mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang baru harus disajikan pada
Catatan atas Laporan Keuangan .
Jika
jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru
utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah
dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke
jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang
ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.
Suatu
entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari
restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak
dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi
nilai tercatat utang.
Jumlah
bunga atau pokok utang menurut persyaratan baru dapat merupakan kontinjen,
tergantung peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut
untuk membayar jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat
tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka harus
mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontinjensi yang tidak
diatur dalam pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas
masa depan yang seringkali harus diestimasi.
C.Penghapusan
Utang
Penghapusan
utang adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur,
baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian
formal diantara keduanya. Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh
debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai
utang di bawah nilai tercatatnya.
Jika
penyelesaian satu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya
dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada restrukturisasi utang di
pragaraf sebelumnya berlaku.
Informasi
dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan jumlah perbedaan yang
timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih
lebih antara:
Nilai
tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan
bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang
belum diamortisasi), dengan Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
Biaya-biaya yang
berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang
timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a)
Bunga atas penggunaan dana pinjaman,
baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
(b)
Amortisasi diskonto atau premium yang
terkait dengan pinjaman,
(c)
Amortisasi biaya yang terkait dengan
perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan
sebagainya .
(d)
Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan
mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya
bunga.
Apabila
bunga pinjaman dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka
biaya pinjaman tersebut harus dikapitalisasi terhadap aset tertentu tersebut.
Apabila biaya pinjaman terebut tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan
aset tertentu, maka kapitalisasi biaya pinjaman ditentukan berdasarkan
penjelasan pada paragraf dibawah ini.
Dalam
keadaan tertentu sulit untuk mengidentifikasikan adanya
hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan perolehan suatu aset tertentu
dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu ada apabila perolehan
aset tertentu tidak terjadi. Misalnya, apabila terjadi sentralisasi pendanaan
lebih dari satu kegiatan/proyek pemerintah. Kesulitan juga dapat terjadi bila
suatu entitas menggunakan beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga
yang berbeda-beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman
yang dapat secara langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan
profesional (professional judgement) untuk menentukan hal tersebut.
Apabila
suatu dana dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan
aset maka biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus
dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average) atas akumulasi
biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Utang
pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang
untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
Untuk
meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
(a)
Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan
jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
(b)
Jumlah saldo kewajiban berupa utang
pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
(c)
Bunga pinjaman yang terutang pada
periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
(d)
Konsekuensi dilakukannya penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo;
(e)
Perjanjian restrukturisasi utang
meliputi:
(1).
Pengurangan pinjaman;
(2).
Modifikasi persyaratan utang;
(3).
Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
(4).
Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
(5).
Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman;
dan
(6).
Pengurangan jumlah bunga terutang sampai
dengan periode pelaporan.
(f)
Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan
dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
(g)
Biaya pinjaman:
(1). Perlakuan
biaya pinjaman;
(2). Jumlah
biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
(3). Tingkat
kapitalisasi yang dipergunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar