Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomer 07
Nama :
Istifah Rianar
NPM :
113080105
Kelas :
3.D (Semester enam)
Mata kuliah :
Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen :
M.Joharudin,M.Pd
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PERNYATAAN NO. 07
Tujuan
1. Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap.
Masalah utama akuntansi untuk aset tetap adalah saat pengakuan aset, penentuan
nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali
dan penurunan nilai tercata (carrying value) aset tetap.
2. Pernyataan
Standar ini mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika
memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aset dalam Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
Ruang Lingkup
1.
Pernyataan
Standar ini diterapkan untuk:
seluruh unit pemerintah
yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang
perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang
diperlukan kecuali bila Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan lainnya
mensyaratkat perlakuan akuntansi yang berbeda.
2.
Pernyataan Standar ini tidak diterapkan untuk:
a.
Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative
natural resources); dan
b.
Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas
alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative
natural resources).
3.
Namun demikian, Pernyataan ini berlaku untuk aset tetap yang
digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup
dalam (a) dan (b) di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas atau aset tersebut.
DEFINISI
Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan
pengertian berikut:
1.
Aset adalah
sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana PSAP 07 - 2
2.
Manfaat
ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah
maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya
nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber
daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
3.
Aset tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum
4.
Biaya
perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar
imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan
atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap
untuk dipergunakan.
5.
Masa manfaat
adalah:
a.
Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk
aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
b.
Jumlah
produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas
pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
6.
Nilai sisa
adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat
suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
7.
Nilai
tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu
aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
8.
Nilai wajar
adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami
dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
9.
Penyusutan
adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari
suatu aset.
UMUM
Aset tetap sering dikatakan sebagai suatu bagian utama aset pemerintah,
dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap
pemerintah adalah:
a.
Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan
oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan
kontraktor
b.
Hak atas tanah Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah
aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supplies).
KLASIFIKASI ASET TETAP
Aset tetap
diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam
aktivitas operasi entitas. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang
digunakan:
a.
Tanah
yang
dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk
dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
b.
Peralatan dan
Mesin
Peralatan
dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan
seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya
lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c.
Gedung dan
Bangunan
Gedung
dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai.
d.
Jalan, Irigasi,
dan Jaringan
Jalan,
irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, da jaringan yang dibangun oleh
pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi
siap dipakai.
e.
Aset Tetap
Lainnya dan Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional
-
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan
ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk
kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
-
Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah
tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya
sesuai dengan nilai tercatatnya
f.
Konstruksi
dalam Pengerjaan
Konstruksi
dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun
pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
PENGAKUAN ASET TETAP
Untuk dapat
diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
a.
Mempunyai
masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
b.
Biaya
perolehan aset dapat diukur secara andal
c.
Tidak dimaksudkan
untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
d.
Diperoleh
atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
Dalam menentukan apakah suatu pos mempunyai manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomik masa depan yang
dapat diberikan oleh pos tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi
kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran
pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa yang
akan datang akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas
tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait.
Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah
diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat
diakui. Pengukuran dapat dipertimbangkan andal biasanya dipenuhi bila terdapat
transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan
biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu
pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi
pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga
kerja dan biaya lain yang digunakan alam proses konstruksi.
Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh
pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk
dijual.
Pengakuan
aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak
kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat
pengakuan aset akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah
terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya
sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan
aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya
suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih
harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di
instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat
bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah
terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
PENGUKURAN ASET TETAP
Aset tetap
dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan
biaya perolehan tidak memungkinkan
maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya
perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku,
dan biaya tidak langsung
termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang
terjadi
36 berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
PENILAIAN AWAL ASET TETAP
Barang
berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan
sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila
aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar
nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Suatu aset tetap
mungkin diterima pemerintah sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah
mungkin dihadiahkan ke pemerintah daerah oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan
pemerintah daerah untuk membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki.
Suatu aset juga mungkin diperoleh tanpa nilai melalui pengimplementasian wewenang
yang dimiliki pemerintah.
Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, pemerintah daerah melakukan
penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan digunakan sebagai tempat
operasi pemerintahan. Untuk kedua hal di atas aset tetap yang diperoleh harus dinilai
berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh.
Untuk tujuan pernyataan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan
untuk kondisi pada paragraf 25 bukan merupakan suatu proses penilaian
kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan seperti
pada paragraf 24. Penilaian kembali yang dimaksud pada paragraf 58 dan
paragraf yang berhubungan lainnya hanya diterapkan pada penilaian untuk
periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal. Untuk keperluan
penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan
adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode
selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu
entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak
ada.
Komponen Biaya Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau
konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan
secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset
tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh
biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a. biaya
persiapan tempat
b. biaya
pengiriman awal (initial delivery)
c. dan
biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
d. biaya
pemasangan (instalation cost)
e. biaya
profesional seperti arsitek dan insinyur; dan
f. biaya
konstruksi.
Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan
mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan
dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan
biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah
juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut
jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran
yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap
pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan,
biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan
sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya
ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya
pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh
biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai
siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan
biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut
siap pakai.
Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu
komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan
secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi
kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi
serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu
untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola
ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli. Setiap
potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
Konstruksi dalam Pengerjaan
Jika
penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu
periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan
dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut
selesai dan siap dipakai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar