Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomer 06
Nama :
Istifah Rianar
NPM :
113080105
Kelas :
3.D (Semester enam)
Mata kuliah :
Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen :
M.Joharudin,M.Pd
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pernyataan
standar akuntansi pemerintah nomor 06 atau PSAP 06 merupakan pembahasan
mengenai standar akuntansi pemerintah (PSAP) tentang akuntansi investasi,
dimana PSAP 06 terdapat dalam lampiran peraturan pemerintah nomor 71 tahun
2010, yaitu lampiran I.07 untuk standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis
akrual dan dalam lampiran II.07 untuk SAP berbasis kas menuju akrual.
Tujuan
pernyataan standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk
investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam
laporan keuangan.
Pernyataan
standar ini harus diterapkan dalam penyajian seluruh investasi pemerintah dalam
laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan. Pernyataan standar ini dapat digunakan untuk entitas
pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Pernyataan
standar ini mengatur perlakuan akuntansi investasi pemerintah pusat dan daerah
baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat
pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta
pengungkapannya pada laporan keuangan. Namun pernyataan standar ini tidak
mengatur:
1. Penempatan
uang yang termasuk dalam lingkup setara kas
2. Investasi
dalam perusahaan asosiasi
3. Kerjasama
operasi dan
4. Investasi
dalam properti.
Berkaitan
dengan dasar pemahaman yang telah dipaparkan maka berikut penulis akan membahas
secara lebih rinci dalam bentuk makalah sebagai tugas kelompok pada mata
kuliah Akuntansi Pemerintah/ Sektor Publik
yang sekarang ini penulis tempuh.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
ruang lingkup pembahasan tentang bentuk dan klasifikasi investasi mengenai pengertian investasi, bentuk investasi dan klasifikasi investasi
?.
2. Bagaimana ruang lingkup pembahasan tentang pengakuan, pengukuran, dan metode penilaian investasi ?.
3.
Seperti apa pengakuan hasil investasi dalam PSAP No.6 ?.
4.
Bagaimana cara
pelepasan dan pemindahan
investasi ?.
5.
Seperti apa penyajian dan pengungkapan investasi ?.
1.3 Tujuan
Masalah
Berdasarkan rumusan
masalah diatas maka dapat dirumuskan tujuan masalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui ruang lingkup pembahasan tentang bentuk dan klasifikasi
investasi mengenai pengertian investasi, bentuk investasi
dan klasifikasi investasi ?.
2. Untuk mengetahui ruang lingkup pembahasan tentang pengakuan, pengukuran, dan metode penilaian investasi ?.
3.
Untuk
mengetahui pengakuan hasil investasi dalam
PSAP No.6 ?.
4.
Untuk
mengetahui cara pelepasan dan pemindahan investasi ?.
5.
Untuk
mengetahui penyajian dan pengungkapan investasi ?.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk dan Klasifikasi Investasi
Bentuk dan
klasifikasi investasi berkaitan dengan APBN / APBD yang terdiri dari
anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Hal ini
mencerminkan bahwa pemerintah menggunakan struktur anggaran defisit (I account). Dengan pendekatan
ini berarti pendapatan tidak harus sama dengan belanja. Selisih antara
pendapatan dan belanja disebut sebagai surplus/defisit. Surplus/defisit
tersebut selanjutnya ditutup dengan transaksi pembiayaan. Dalam kondisi defisit
akan digali sumber-sumber pembiayaan untuk menutupinya, antara lain dengan
penarikan pinjaman, maupun divestasi penyertaan modal yang dimiliki pemerintah.
Sebaliknya dalam
kondisi surplus pemerintah dapat memanfaatkannya untuk membayar utang,
membentuk dana cadangan, atau melakukan investasi yang bertujuan untuk menambah
pemasukan kas di masa mendatang atau untuk mendapatkan manfaat sosial seperti
penciptaan lapangan kerja.
Investasi dapat
dilakukan dengan berbagai cara, misalnya memberikan pinjaman kepada pihak lain
atau mendirikan badan usaha. Investasi dapat dilakukan dengan mendirikan badan
usaha (penyertaan) atau memberikan pinjaman digolongkan sebagai pengeluaran
pembiayaan (investasi).
2.1.1 Pengertian
Investasi
Dalam akuntansi
investasi PSAP No.6, Investasi adalah kegiatan pemerintah
menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal atau pembelian surat utang
dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi atau sosial. Investasi adalah aset yang
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat
sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat.
Manfaat ekonomi
dapat diperoleh dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah. Apabila
berinvestasi dalam bentuk saham diharapkan akan diperoleh pendapatan dividen, royalti, sedangkan apabila
dalam bentuk surat utang diharapkan terdapat pendapatan bunga. Manfaat sosial yang
dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung
dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada
masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu, seperti tersedianya
lapangan kerja bagi masyarakat atau untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
2.1.2 Bentuk Investasi
Fungsi
pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu didukung
dengan tersedianya dana yang mencukupi. Oleh karena itu pemerintah memungut
pajak dan pungutan lainnya dari masyarakat. Selain mengandalkan dana dari
masyarakat pemerintah dapat mengupayakan sendiri sumber penerimaan lain dengan
dana yang dikelolanya.
Dana
yang dikelola pemerintah apabila terlalu sedikit akan mengalami kesulitan
keuangan, sebaliknya apabila terlalu banyak akan terdapat kas menganggur (idle
cash). Oleh karena itu, perlu dilakukan manajemen kas yang baik agar tidak
terjadi kekurangan kas dan apabila terdapat kas yang menganggur dapat
dimanfaatkan secara optimal.
Dalam
jangka panjang kelebihan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi
baik melalui instrumen utang (pemberian pinjaman) atau melalui instrumen saham
(penyertaan) baik dengan cara membeli saham maupun mendirikan badan usaha milik
negara/daerah.
Pemerintah
melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus
anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana
yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Dalam melakukan investasi pemerintah tidak seperti perusahaan swasta. Investasi
pemerintah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, mengenai bentuk, sifat
dan jenis-jenisnya.
Investasi
dapat dilakukan untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka
pendek dilakukan pada pasar uang
sedangkan investasi jangka panjang dilakukan pada pasar modal. Investasi
pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk deposito, Sertifikat Bank Indonesia,
surat utang dan obligasi BUMN/BUMD, penyertaan pada BUMN/BUMD, atau penyertaan
pada badan usaha lainnya.
Terdapat
beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen
lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang
baik jangka pendek maupun jangka panjang (obligasi), serta instrumen ekuitas
(saham).
2.1.3 Klasifikasi
Investasi
Dalam rangka akuntansi dan pelaporan aset
investasi pemerintah secara garis besar
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu investasi jangka pendek dan investasi
jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar
sedangkan investasi jangka panjang merupakan
kelompok aset non lancar.
Investasi jangka
pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk
dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka panjang
adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas)
bulan.
Menurut sifat
kepemilikannya investasi jangka panjang dibedakan menjadi investasi nonpermanen
dan investasi permanen. Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang
yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Investasi permanen
adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara
berkelanjutan atau tidak direncanakan untuk dijual kembali.
Klasifikasi Investasi dapat digambarkan dalam
bagan sebagai berikut :
Berdasarkan bagan diatas maka dapat dijelaskan dari
konsep investasi sebagai berikut:
1.
Investasi Jangka Pendek
Investasi
jangka pendek harus memenuhi
karakteristik sebagai berikut:
1.
Dapat
segera diperjual belikan / dicairkan dan dimaksudkan untuk
dimiliki selama setahun atau kurang.
2.
Investasi
tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual
investasi tersebut apabila timbul
kebutuhan kas
3. Berisiko
rendah atau bebas dari
perubahan atau pengurangan harga yang signifikan
Dengan
memperhatikan kriteria tersebut, maka surat berharga yang berisiko tinggi
karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar, tidak termasuk dalam investasi
jangka pendek yang dapat dibeli pemerintah seperti saham pada pasar modal.
Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek
antara lain adalah:
1. Surat
berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat
berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha.
2. Surat
berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang
baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh
suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan
partisipasi pemerintah.
3. Surat
berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas
jangka pendek.
Investasi yang
dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas :
1.
Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat
diperpanjang secara otomatis (revolving deposits).
2.
Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh
pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan
untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dibagi
menurut sifat penanamannya, yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen
adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara
berkelanjutan, sedangkan Investasi
nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah investasi
yang dimaksudkan untuk dimiliki terus-menerus tanpa ada niat untuk memperjual belikan atau menarik
kembali.
Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan
investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak
dimiliki terus-menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Berikut sifat penanaman dalam investasi
jangka panjang:
1.
Investasi Permanen
Investasi permanen
yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk
diperjual-belikan, tetapi untuk mendapatkan dividen
dan pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan menjaga hubungan
kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa :
1.
Penyertaan
Modal Pemerintah pada perusahaan negara/ daerah, badan internasional, dan badan
usaha lainnya yang bukan milik Negara.
2.
Investasi
permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan
atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Investasi
Nonpermanen
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah
investasi yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya terdapat
jangka waktu tertentu. Investasi nonpermanen pada suatu saat
akan jatuh tempo atau selesai. Pada saat jatuh tempo akan ditarik atau
diperbaharui kembali.
Investasi nonpermanen yang dilakukan
oleh pemerintah, antara lain dapat
berupa:
1.
Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan
untuk dimiliki oleh pemerintah sampai dengan tanggal jatuh tempo.
2.
Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada
pihak ketiga
3.
Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat
seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat.
4.
Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk
dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang
dimaksudkan untuk penyehatan atau
penyelamatan perekonomian.
2.2 Pengakuan,
Pengukuran, dan Metode Penilaian Investasi
2.2.1
Pengakuan Investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat
diakui sebagai investasi apabila
memenuhi salah satu kriteria berikut:
a.
Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di
masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah,
b.
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai
(reliable).
Dalam
menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi kriteria pengakuan
investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya
manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan
datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama
kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan
datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa
suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung
risiko yang mungkin timbul.
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat
diukur secara memadai (reliable), biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi
pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan biaya
perolehannya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan
berdasarkan biaya perolehan atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal
perolehan. Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak
dapat digunakan.
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai
pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan
realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka
panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Pencatatan
perolehan investasi jangka pendek dapat dilihat pada ilustrasi jurnal sebagai
berikut :
1 Maret 07 Investasi Jangka Pendek 15.000.000
Kas 15.000.000
Pencatatan
perolehan investasi jangka panjang dapat dilihat pada ilustrasi jurnal sebagai
berikut:
1 April 07 Pengeluaran Pembiayaan-Penyertaan
Modal Pemda 100.000.000
Kas 100.000.000
Penyertaan
Modal Pemda 100.000.000
Diinvestasikan
dlm Investasi
Jk
Panjang 100.000.000
2.2.2
Pengukuran Investasi
Untuk
beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar digunakan sebagai dasar
penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang
aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar
lainnya.
Investasi
jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya obligasi jangka
pendek, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi
harga transaksi investasi itu sendiri
ditambah komisi perantara jual beli,
jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga
diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar
investasi pada tanggal perolehannya
yaitu sebesar harga pasar.
Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan
setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk
memperoleh investasi tersebut.
Investasi jangka pendek dalam bentuk bukan surat
berharga, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek, dicatat sebesar nilai
nominal deposito tersebut. Investasi jangka panjang yang bersifat permanen
misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya
meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul
dalam rangka perolehan investasi tersebut. Sebagai contoh, Pemkot DKI
membeli saham PT Propertindo sebanyak 50.000 lembar saham, nominal @ Rp10.000
dengan harga pari. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari nilai nominal. Pemkot
DKI mencatat investasinya sebesar Rp 525 juta dengan Perhitungan:
50.000 lembar X Rp 10.000 = Rp 500.000.000
Biaya komisi dan administrasi
5% X Rp 500.000.000 =
Rp 25.000.000
Jumlah Rp 525.000.000
============
Investasi nonpermanen misalnya dalam
bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak
untuk dimiliki secara berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
Sebagai contoh, Pemda X membeli obligasi Medco Oil
co. sebanyak 20.000 lembar obligasi dengan suku bunga 9%, tanggal kupon 1 Juni
dan 1 oktober. nominal @ Rp 10.000 dengan harga beli @ Rp.9.500. Obligasi
tersebut akan jatuh tempo tahun 2015. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari
nilai nominal. Pemda X mencatat investasinya dalam
obligasi sebesar Rp 200 juta dengan Perhitungan:
20.000 lembar X @ Rp 9.500 = Rp 190.000.000
Biaya komisi dan administrasi
5% X 20.000 X Rp 10.000 = Rp 10.000.000
Jumlah Rp 200.000.000
============
Investasi nonpermanen dalam bentuk
penanaman modal pada kegiatan pembangunan pemerintah (seperti kegiatan
Pembangunan Jalan Tol ) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang
dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka
penyelesaian kegiatan phisik sampai kegiatan tersebut diserahkan kepada
pihak ketiga.
Apabila investasi jangka panjang
diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh
pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut
jika harga perolehannya tidak ada. Sedangkan investasi dalam bentuk dana
talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar
nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Harga perolehan investasi dalam valuta
asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah
bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
2.2.3
Metode Penilaian Investasi
Penilaian investasi pemerintah dilakukan
dengan tiga metode yaitu:
a. Metode biaya
Metode biaya adalah
suatu metode penilaian yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga
perolehan. Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan.
Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima
dan tidak mempengaruhi besarnya nilai investasi pada badan usaha/badan hukum
yang terkait.
b. Metode
ekuitas
Metode ekuitas adalah
suatu metode penilaian yang mengakui penurunan atau kenaikan nilai investasi
sehubungan dengan adanya rugi/laba badan usaha yang menerima investasi
(investee), proporsional terhadap besarnya saham atau pengendalian yang
dimiliki pemerintah. Dengan
menggunakan metode ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya
perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar
bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba
yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Sedangkan
dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, tidak mempengaruhi nilai investasi
pemerintah karena pengakuan kenaikan nilai investasinya sudah dilakukan pada
saat laba dilaporkan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan
untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya
perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.
Metode nilai
bersih yang dapat direalisasikan
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk
kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Penggunaan metode tersebut di atas didasarkan
pada kriteria sebagai berikut:
a.
Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya
b.
Kepemilikan
20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki
pengaruh yang signifikan menggunakan
metode ekuitas
c.
Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode
ekuitas
d.
Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode
nilai bersih yang direalisasikan.
Metode biaya dan metode ekuitas digunakan untuk pengukuran nilai
investasi atas investasi permanen, sedangkan metode nilai bersih yang dapat
direalisasikan digunakan untuk pengukuran nilai investasi nonpermanen.
Dalam kondisi
tertentu,kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor
yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih
menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian
terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya
pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a.
Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan
komisaris
b.
Kemampuan untuk menunjuk atau
menggantikan direksi
c.
Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti
dewan direksi perusahaan investee
d.
Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas
suara dalam rapat /pertemuan dewan direksi.
2.3 Pengakuan Hasil Investasi
Hasil investasi yang diperoleh dari
investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan dividen tunai (cash
dividend) dicatat sebagai pendapatan.
Sebagai contoh: jika Obligasi PT Semen
Gresik yang dimiliki pemerintah Daerah X dengan nilai nominal Rp 1 Milyar
dengan suku bunga tetap 6%, bunga
dibayarkan tiap 1 April dan 1 Oktober Tahun 2007. Dengan perhitungan sebagai
berikut :
Rp 1 Milyar x
6/12 x 6% = Rp 30.000.000
selanjutnya akan dilakukan pencatatan
pendapatan sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
1 April ’07
|
Kas di Kas Daerah
|
Rp 30 juta
|
|
Pendapatan Bunga
|
Rp 30 juta
|
||
1 Okt ’07
|
Kas di Kas Daerah
|
Rp 30 juta
|
|
Pendapatan Bunga
|
Rp 30 juta
|
Hasil investasi yang diperoleh dari
investasi jangka panjang antara lain berupa cash dividen dan stock dividen.
Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal
pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai
pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas,
bagian laba yang diperoleh pemerintah akan dicatat sebagai pendapatan dan
sekaligus pengurang nilai investasi pemerintah.
Dividen yang diterima dalam bentuk saham
(stock dividend) tidak mempengaruhi
nilai investasi pemerintah sehingga pada saat pembagian stock
dividend tidak dilakukan pencatatan. Informasi tentang hal
tersebut cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pada
penilaian investasi dengan mempergunakan metode biaya, terdapat dua hal yang
harus diperhatikan pada saat mengakui hasil investasi:
a.
Apabila
hasil investasi yang dibagikan berupa cash dividend, maka besarnya kas yang diterima tidak berpengaruh
terhadap besarnya jumlah investasi. Penerimaan hasil investasi dicatat sebagai
penambah kas dan pendapatan hasil investasi.
b.
Apabila
hasil investasi yang dibagikan berupa saham, maka besarnya bagian laba berupa
deviden akan menambah besarnya jumlah investasi, dengan demikian secara
otomatis jumlah yang diinvestasikan dalam investasi permanen juga akan
bertambah.
Dalam
hal investasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, dapat
dilihat dalam contoh soal berikut ini:
Sebagai
contoh, pada tanggal 1 mei 2006 Pemda X membeli 5.000 lembar Saham PT Jaya
Ancol sebesar harga nominal (par) senilai 50 juta untuk kepemilikan 5%. Pada
tanggal 20 mei 2006 manajemen PT Jaya Ancol mengumumkan laba tahun 2006 sebesar
Rp100 juta pada tanggal 3 Juni 2007 PT Jaya Ancol membagikan deviden tunai
sebesar Rp500 per lembar saham. Karena penyertaannya hanya 5% maka Pemda X
melakukan pencatatan investasinya dengan metode biaya dan deviden yang diterima
akan dicatat sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
1 mei ’06
|
Pengeluaran Pembiayaan-
Penyertaan Modal Pemda
|
Rp 50 juta
|
|
Kas di kas Daerah
|
Rp 50 juta
|
||
Penyertaan Modal Pemda
|
Rp 50 juta
|
||
EDI-Diinvestasikan
dalam Investasi
Jangka
Panjang
|
Rp 50 juta
|
||
20 mei ’06
|
Tidak ada jurnal
(memorial)
|
||
3 Juni ’07
|
Kas di Kas Daerah
|
Rp 2,5 juta
|
|
Pendapatan
Dividen/ Bagian
|
Rp 2,5 juta
|
Dalam
kondisi yang sama misalnya pada tanggal 1 mei 2006 Pemda Y membeli 50.000
lembar saham seharga nilai nominal Rp 500 juta untuk kepemilikan perusahaan 50%,
sehingga pemda tersebut melakukan pencatatan dengan metode ekuitas. Pada
tanggal 20 mei 2006 manajemen PT Jaya Ancol
mengumumkan laba tahun 2006 sebesar Rp100 juta. pada tanggal 3 Juni 2007
PT Jaya Ancol membagikan deviden tunai sebesar Rp500 per lembar saham, sehingga
Pemda Y akan melakukan pencatatan sehubungan dengan investasinya pada PT Jaya
Ancol sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
1 mei ’06
|
Pengeluaran
Pembiayaan-Penyertaan
|
Rp 500 juta
|
|
Kas di Kas daerah
|
Rp 500 juta
|
||
Penyertaan Modal
Pemda
|
Rp 500 juta
|
||
EDI-Diinvestasikan
dlm Investasi Jangka Panjang
|
Rp 500 juta
|
||
20 mei ’06
|
Penyertaan Modal
Pemda
|
Rp 50 juta
|
|
EDI-Diinvestasikan
dalam Investasi Jangka Panjang (Untuk
mencatatpengumunan laba)
|
Rp 50 juta
|
||
3 Juni ’07
|
Kas di Kas Daerah
|
Rp 25 juta
|
|
Pendapatan Dividen
/Bagian Laba (Untuk
mencatat dividen tunai
50%)
|
Rp 25 juta
|
||
Diinvestasikan
dalam Investasi Jangka Panjang
|
Rp 25 juta
|
||
Penyertaan
Modal Pemda(Untuk mencatat pengurangan nilai
investasi atas penerimaan dividen tunai)
|
Rp 25 juta
|
||
Hasil investasi yang diterima dalam bentuk kas selain
dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran juga dilaporkan pada Laporan Arus
Kas pada kelompok Arus Masuk Kas dari Aktivitas Operasi.
a.
Apabila
hasil investasi berupa cash dividend, maka besarnya kas yang diterima akan mengurangi nilai investasi
pemerintah. Dalam hal pemerintah telah memakai basis akrual, maka
pada saat pengumuman laba, entitas akan mengakui adanya piutang dividen,
sehingga tidak ada pencatatan pendapatan. Hal ini disebabkan karena pada saat
realisasi pembagian laba pemerintah akan mencatat sebagai penerimaan kas dan
pengurangan atas piutang dividen. Namun dalam hal pemerintah belum menerapkan
basis akrual, cash dividend harus dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.
b.
Apabila
hasil investasi yang dibagikan berupa dividen saham, maka pemerintah tidak
perlu menambahkan nilai investasinya, karena penambahan atas kepemilikan
pemerintah sudah dicatat atau bertambah pada saat diumumkannya laba oleh
perusahaan. Perubahan nilai investasi pemerintah dengan metode ekuitas, terjadi
pada saat perusahaan mengumumkan adanya laba.
Seandainya
tanggal 10 Juni 2007 laba tahun 2006 sebanyak 25% dari laba tersebut di atas
dibagikan dalam bentuk saham sebanyak 2.500 lembar saham, maka Pemda X dan
Pemda Y akan mencatat penerimaan deviden saham tersebut sebagai berikut:
Pemda X
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
10 Juni ’07
|
Penyertaan Modal
Pemda
|
Rp 1,25 juta
|
|
EDI- Diinvestasikan
dalam Investasi Jangka Panjang
|
Rp 1,25 juta
|
Pemda X
mengakui bagian laba 5% dari 2500 lembar saham = 125 lembar, atau 25% X 100
juta X 5% = Rp 1,25 juta
Pemda Y
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
10 Juni ’07
|
Tidak ada jurnal (memorial)
|
Pemda Y tidak
mencatat pembagian dividen saham tersebut, sebab Pemda Y telah mengakui bagian
laba pada tanggal 20 mei 2006 pada saat pengumuman laba, sehingga nilai
investasi Pemda Y tidak dipengaruhi oleh pembagian laba dalam bentuk dividen
saham tersebut.
2.4 Pelepasan dan Pemindahan Investasi
Pelepasan investasi
pemerintah dapat terjadi karena penjualan, atau pelepasan hak karena peraturan
pemerintah, dan sebab-sebab lainnya. Penerimaan dari penjualan
investasi jangka pendek yang berasal dari manajemen kas diakui sebagai
penerimaan kas pemerintah. Penerimaan dari pelepasan investasi ini dan tidak
dilaporkan sebagai pendapatan atau pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran.
Penerimaan ini dilaporkan dalam Laporan Arus Kas dari Aktivitas Operasi.
Sedangkan penerimaan dari pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai
penerimaan pembiayaan. Pelepasan investasi pemerintah dapat dilakukan hanya
terhadap sebagian investasi. Apabila pelepasan hanya dilakukan untuk sebagian
investasi maka nilai investasi yang dilepas dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata
dari investasi tersebut.
Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total
nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah. Pemindahan pos investasi dapat
berupa reklasifikasi investasi jangka panjang menjadi investasi jangka pendek,
Aset Tetap, Aset Lain-lain, atau sebaliknya. Dalam hal terdapat perbedaan
nilai buku dengan hasil divestasi selisih tersebut tidak diakui sebagai
keuntungan atau kerugian, hasil divestasi dicatat sebesar kas atau aset yang
diterima sebagai penerimaan pembiayaan, dan investasi dikurangi sebesar nilai
buku.
Contoh:
Pemda A mempunyai investasi
dalam bentuk saham pada BPD X sebanyak 1.000 lembar dengan nilai tercatat Rp1
miliar. Pada tanggal 10 Januari 2007, 500 lembar saham BPD X dijual kepada
Pemda B dengan harga Rp700 juta. Jurnal untuk pelepasan saham tersebut adalah sebagai
berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
10 Jan ’07
|
Kas di Kas Daerah
|
Rp 700 juta
|
|
Penerimaan
Divestasi/Pembiayaan
|
Rp 700 juta
|
||
EDI-Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang
|
Rp 500 juta
|
||
Penyertaan Modal Pemda
|
Rp 500 juta
|
2.5 Penyajian dan Pengungkapan Investasi
2.5.1 Penyajian
Investasi Dalam Laporan Keuangan
Investasi disajikan
sesuai dengan klasifikasi Investasi. Investasi jangka pendek disajikan pada pos
aset lancar di neraca sedangkan investasi jangka panjang disajikan pada pos investasi
jangka panjang sesuai dengan sifatnya, baik yang bersifat permanen maupun yang
nonpermanen. Dalam akuntansi pemerintah digunakan pendekatan ”self balancing group of account”
sehingga setiap akun di neraca mempunyai akun pasangan masing-masing. Investasi
Jangka Pendek yang berasal dari manajemen kas mempunyai pasangan akun SILPA dan
investasi jangka panjang mempunyai pasangan diinvestasikan dalam investasi
jangka panjang.
investasi jangka
pendek yang disajikan pada aset lancar disajikan pula dengan jumlah yang sama
pada pos ekuitas dana lancar pada akun SILPA. Investasi jangka panjang yang
disajikan pada pos Investasi jangka panjang disajikan pula dengan jumlah yang
sama pada pada akun Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang pada kelompok
Ekuitas Dana Investasi.
PEMDA ABC
NECARA
Per 31 Desember 2005
ASET
ASET LANCAR
....
Investasi Jangka
Pendek Rp XXX
....
INVESTASI JANGKA
PANJANG
Investasi Nonpermanen
Rp YYY
Investasi Permanen Rp YYY
Jumlah Investasi
Permanen Rp YYYY
.......
|
KEWAJIBAN
....
EKUITAS
Ekuitas Dana
Lancar
SILPA Rp ZZZZ
EKUITAS DANA
INVESTASI
Diinvestasikan
dalam
Investasi Jangka
Panjang Rp YYYY
|
2.5.2 Pengungkapan
Hal-hal
lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan
investasi, antara lain:
1.
Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai
investasi
2.
Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen
3.
Perubahan harga pasar baik investasi
jangka pendek maupun investasi jangka
panjang
4.
Penurunan nilai investasi yang signifikan
dan penyebab penurunan tersebut
5.
Investasi yang dinilai dengan nilai wajar
dan alasan penerapannya
6.
Perubahan pos investasi
BAB III
PENUTUP
4.1 Simpulan
Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP 06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi. PSAP 06 terdapat dalam
lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran
I.07 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan dalam
lampiran II.07 untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Pernyataan
Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak
termasuk perusahaan negara/daerah.
Pernyataan Standar ini mengatur perlakuan akuntansi investasi pemerintah
pusat dan daerah baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang
yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian
investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
Pernyataan Standar ini tidak mengatur:
1. Penempatan uang yang termasuk dalam
lingkup setara kas
2. Investasi dalam perusahaan asosiasi
3. Kerjasama operasi
4. Investasi dalam properti.
4.2 Saran
Demikian makalah yang dapat kami sajikan tentang akuntansi investasi
pemerintah ( PSAP no. 06 ) sebagai hasil dari beberapa informasi yang telah
kami dapatkan. Dari pembahasan tersebut kami harap pernyataan standar ini bisa
diterapkan dalam penyajian seluruh investasi pemerintah dalam laporan keuangan
untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan. Hal itu perlu dilakukan sebagai cara pelaksanaan yang tepat dan
baik, selain itu sebagai antisipasi masalah yang mungkin terjadi dimasa depan.
Penulis juga
berharap dengan adanya penulisan makalah ini maka bagi para pembaca bisa
menganalisa lebih jauh lagi tentang bahasan yang ada pada makalah ini dan bisa
di manfaatkan sebaik mungkin bagi para pembaca sebagai sumber pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Nordiawan,
Deddi, Iswahyudi Sondi Putra, dan Maulida Rahmawati. 2007. Akuntansi
Pemerintahan. Jakarta: Salemba 4
Shantry.
2013. Makalah investasi lengkap. [Online].
Tersedia:http://Shantycr7.blogspot.com/2013/06/materi-makalah-investasi- lengkap-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar