Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomer 03
Nama :
Istifah Rianar
NPM :
113080105
Kelas :
3.D (Semester enam)
Mata kuliah :
Akuntansi Pemerintah / Sektor Publik
Dosen :
M.Joharudin,M.Pd
Pertemuan ke-Tujuh ( 29 Maret 2016 )
Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 03 atau PSAP 03 adalah Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Laporan Arus Kas. PSAP
03 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu
Lampiran I.04 untuk SAP Berbasis Akrual dan dalam lampiran II.04 untuk SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual.
Pendahuluan
Tujuan
Tujuan Pernyataan Standar Laporan Arus Kas adalah
mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai
perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan
arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
selama satu periode akuntansi.
Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode
akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini
disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
Ruang Lingkup
Pemerintah pusat dan daerah yang menyusun dan
menyajikan laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan
arus kas sesuai dengan standar ini untuk setiap periode penyajian laporan
keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk penyusunan
laporan arus kas pemerintah pusat dan daerah, satuan organisasi di lingkungan
pemerintah pusat dan daerah, atau organisasi lainnya jika menurut peraturan
perundang-undangan atau menurut standar, satuan organisasi dimaksud wajib
menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan negara/daerah.
Manfaat Informasi Arus Kas
Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah
arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas
taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi
alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode
pelaporan.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya,
laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna
laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas
pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan
solvabilitas)
Definisi
Berikut ini
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam PSAP 03:
- Aset
- Arus Kas
- Aktivitas Operasi
- Aktivitas Investasi
- Aktivitas Pendanaan
- Aktivitas Nonanggaran
- Aktivitas Transitoris
- Basis Akrual
- Beban
- Beban Transfer
- Dana Cadangan
- Ekuitas
- Entitas Pelaporan
- Kas
- Kas Daerah
- Kas Negara
- Kemitraan
- Kurs
- Mata Uang Asing
- Mata Uang Pelaporan
- Metode Biaya
- Metode Ekuitas
- Metode Langsung
- Metode Tidak Langsung
- Pendapatan-LO
- Pendapatan Transfer
- Penerimaan Kas
- Pengeluaran Kas
- Periode Akuntansi
- Perusahaan Negara/Daerah
- Setara Kas
- Tanggal Pelaporan
- Pos Luar Biasa
Kas dan Setara Kas
Kas dan
setara kas harus disajikan dalam laporan arus kas.
Setara kas pemerintah ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi
persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah
menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai
yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau
investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari
tanggal perolehannya.
Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak
diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian
dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi,
pendanaan, dan transitoris.
Entitas Pelaporan Arus Kas
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang
terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Entitas pelaporan dimaksud terdiri dari:
- Pemerintah pusat;
- Pemerintah daerah;
- Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat; dan
- Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan
laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan
umum.
Unit
organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang
ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau kuasa bendaharawan
umum negara/daerah.
Penyajian Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah bagian dari laporan finansial
yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode
tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi,
pendanaan, dan transitoris.
Klasifikasi
arus kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai
pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah.
Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar
aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas
dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari
pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan
diklasifikasikan ke dalam aktivitas pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang
pada umumnya akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi kecuali bunga
yang dikapitalisasi akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas investasi.
Contoh format laporan arus kas yang disusun atas dasar
akun-akun finansial disajikan dalam ilustrasi PSAP 03.A, 03.B, dan 03.C standar
ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh untuk membantu pemahaman dan bukan bagian
dari standar.
Dalam hal
entitas bersangkutan masih membukukan penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas
berdasarkan akun pelaksanaan anggaran maka laporan arus kas dapat disajikan
dengan mengacu pada akun-akun pelaksanaan anggaran tersebut.
Yang
dimaksud dengan akun-akun pelaksanaan anggaran adalah akun yang berhubungan
dengan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, dan transaksi nonanggaran,
yang dalam Laporan Arus Kas dikelompokkan menjadi aktivitas operasi, investasi
aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.
Aktivitas Operasi
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan
pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama
satu periode akuntansi.
Arus kas
bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi
pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas
operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan
dari luar.
Arus masuk
kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
- Penerimaan Perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Penerimaan Hibah;
- Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya;
- Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan
- Penerimaan Transfer.
Arus keluar
kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:
- Pembayaran Pegawai;
- Pembayaran Barang;
- Pembayaran Bunga;
- Pembayaran Subsidi;
- Pembayaran Hibah;
- Pembayaran Bantuan Sosial;
- Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan
- Pembayaran Transfer.
Jika suatu entitas pelaporan mempunyai surat berharga
yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan
dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas
operasi.
Jika entitas
pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang
peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau
untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus
diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Aktivitas Investasi
Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan
pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta
investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
Arus kas
dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto
dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk
meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang
akan datang.
Arus masuk
kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
- Penjualan Aset Tetap;
- Penjualan Aset Lainnya;
- Pencairan Dana Cadangan;
- Penerimaan dari Divestasi;
- Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
Arus keluar
kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
- Perolehan Aset Tetap;
- Perolehan Aset Lainnya;
- Pembentukan Dana Cadangan;
- Penyertaan Modal Pemerintah;
- Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.
Aktivitas Pendanaan
Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan
pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang
dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam
jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang.
Arus kas
dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang
berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
Arus masuk
kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
- Penerimaan utang luar negeri;
- Penerimaan dari utang obligasi;
- Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah;
- Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
Arus keluar
kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
- Pembayaran pokok utang luar negeri;
- Pembayaran pokok utang obligasi;
- Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah;
- Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.
Aktivitas Transitoris
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan
pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan
pendanaan.
Arus kas
dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto
yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas
dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga
(PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara
pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah
dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai
untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes.
Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening
kas umum negara/daerah. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi
penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan
penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
Arus keluar
kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris
seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara
pengeluaran.
Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Investasi,
Pendanaan, dan Transitoris
Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok
utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi,
pendanaan, dan transitoris kecuali yang tersebut dalam paragraf berikut ini.
Entitas
pelaporan dapat menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara:
- Metode Langsung. Metode ini mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
- Metode Tidak Langsung. Dalam metode ini, surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan.
Entitas
pelaporan pemerintah pusat/daerah sebaiknya menggunakan metode langsung dalam
melaporkan arus kas dari aktivitas operasi. Keuntungan penggunaan metode
langsung adalah sebagai berikut:
- Menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang;
- Lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan
- Data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.
Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kas Bersih
Arus kas
yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih
dalam hal:
- Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas pemerintah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional.
- Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat.
Arus Kas Mata Uang Asing
Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing
harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata
uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal
transaksi.
Arus kas
yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi.
Keuntungan
atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing
tidak akan mempengaruhi arus kas.
Bunga dan Bagian Laba Arus kas dari transaksi
penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran beban untuk pembayaran bunga
pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan negara/daerah
harus diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi
tersebut harus diklasifikasikan kedalam aktivitas operasi secara konsisten dari
tahun ke tahun.
Jumlah penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan
dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima
dari pendapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan.
Jumlah
pengeluaran beban pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam arus kas
aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam
periode akuntansi yang bersangkutan.
Jumlah penerimaan pendapatan dari bagian laba
perusahaan negara/daerah yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi
adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari bagian laba perusahaan
negara/daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan.
Perolehan dan Pelepasan Investasi Pemerintah Dalam
Perusahaan Negara/Daerah/Kemitraan dan Unit Operasi Lainnya
Pencatatan investasi pada perusahaan negara/daerah dan
kemitraan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas
dan metode biaya. Investasi pemerintah dalam perusahaan negara/daerah dan
kemitraan dicatat sebesar nilai kas yang dikeluarkan.
Entitas melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang
dalam perusahaan negara/daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas
investasi.
Arus kas
yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan negara/daerah dan unit
operasi lainnya harus disajikan secara terpisah dalam aktivitas investasi.
Entitas mengungkapkan
seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan negara/daerah dan unit operasi
lainnya selama satu periode. Hal-hal yang diungkapkan adalah:
- Jumlah harga pembelian atau pelepasan;
- Bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas;
- Jumlah kas dan setara kas pada perusahaan negara/daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan
- Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan negara/daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas.
Penyajian
terpisah arus kas dari perusahaan negara/daerah dan unit operasi lainnya
sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas
tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan,
dan transitoris. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan
dengan perolehan investasi lainnya.
Aset dan
utang selain kas dan setara kas dari perusahaan negara/daerah dan unit operasi
lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi
tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan
negara/daerah dan unit operasi lainnya.
Transaksi Bukan Kas
Transaksi operasi, investasi, dan pendanaan yang tidak
mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan
dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
Pengecualian
transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus
kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang
bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus
kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah.
Komponen Kas dan Setara Kas
Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan
setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di
Neraca.
Pengungkapan Lainnya
Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan
setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini
dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Informasi
tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam
memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan.
Contoh kas
dan setara kas yang tidak boleh digunakan oleh entitas adalah kas yang
ditempatkan sebagai jaminan, dan kas yang dikhususkan penggunannya untuk
kegiatan tertentu.
Tanggal Efektif
PSAP ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.
Dalam hal entitas
pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan
PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun
Anggaran 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar